Cara Registrasi DJP Online E-Filing buat Lapor SPT Pajak yang Batas Waktunya 31 Maret

Masyarakat dihimbau segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak tahun 2021. Salah satunya malalui DJP Online

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 08 Mar 2022, 12:40 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 11:25 WIB
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (03/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)
Presiden Jokowi melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filling, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (03/03/2021). (Foto: Biro Pers Setpres/Lukas)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menghimbau masyarakat segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak tahun 2021. Penyampaian SPT bisa dilakukan melalui DJP Online.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun turut menyampaikan himbauan tersebut.

"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," tutur Presiden Jokowi, dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (8/3/2022).

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," jelasnya.

Diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Dalam melakukan pelaporan pajak secara online, masyarakat harus terlebih dulu melakukan registrasi e-filing atau layanan DJP Online.

Cara Membuat Akun DJP Online

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat akun DJP Online untuk melaporkan SPT Pajak, dikutip Bisnis Liputan6.com dari laman Indonesia.go.id :

1. Kunjungi laman pajak.go.id, registrasi bisa dilakukan lewat aplikasi maupun browser

2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki. Penulisan angka NPWP dilakukan tanpa tanda titik dan setrip.

Isi kode keamanan kemudian klik Verifikasi.

3. Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan masukkan alamat email, nomor HP yang aktif, serta kode keamanan.

Langkah selanjutnya, Anda akan diarahkan membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.

4. Cek email yang telah Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Setelah itu, Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.

5. Selanjutnya masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika log in berhasil dilakukan, maka akun Anda telah berhasil diaktifkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya