Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Menaker Ida Fauziyah mengembalikan Aturan pembayaran klaim JHT seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015 dan pencairan tidak perlu lagi menunggu pekerja berusia 56 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 14:31 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 13:31 WIB
Menaker Ida pada Rapat Pimpinan di Jakarta, Senin (6/9/2021).
Menaker Ida Fauziyah mengembalikan Aturan pembayaran klaim JHT seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015 dan pencairan tidak perlu lagi menunggu pekerja berusia 56 tahun. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) NomorĀ 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker NomorĀ 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

"Terkait aturan pembayaran manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK, maka akan dikembalikan seperti substansi PermenakerĀ 19/2015, yaitu manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun,"kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).

Menaker Ida menambahkan, revisi PermenakerĀ 2/2022Ā juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Kemudian dari sisi persyaratan administrasi, beberapa penyederhanaan yang akan diatur dalam Revisi PermenakerĀ 2/2022Ā berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat. Bagi PHK yang tidak diperselisihkan, maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

"Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial. Kemudian terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial," bebernya.

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta. Hal-hal tersebut di atas berkaitan dengan arahan Presiden Jokowi kepada Menaker Ida beberapa waktu lalu agar mempermudah dan menyederhanakan layanan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua.

Menaker Ida berharap bahwa Rancangan Revisi PermenakerĀ 2/2022Ā ini telah sejalandengan aspirasi pekerja. Mengingat poin-poin perubahan Permenaker telah melalui proses serap aspirasi dengan para serikat pekerja/Serikat Buruh dan telahmemperhatikan rekomendasi Sidang Pleno Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasionalyang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2022 lalu.

Untuk itu, Menaker meminta para pekerja agar tetap tenang dan fokusmenjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sesuaidengan harapan pekerja/buruh.

Ā 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jokowi Perintahkan Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT Biar Lebih Mudah

Jokowi Pimpin Ratas Penyediaan Rumah untuk ASN,TNI, dan Polri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dia meminta agar tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih mudah.

Pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan hal itu disampaikan Jokowi saat bertemu Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam saluran akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

Pratikno menjelaskan nantinya aturan itu akan diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya. Namun Jokowi kata Pratikno mengajak para pekerja mendukung kondisi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing sehingga bisa mengundang investasi di tanah air.Ā 

Ā 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya