Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan revisi Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 berada pada syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Ia menekankan terjadi penyederhanaan yang dilakukan.
Ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang meminta syarat klaim JHT disederhanakan beberapa waktu lalu. Ia juga menyebut ini jadi satu hal yang mencakup aspirasi para kelompol pekerja.
"Dalam Permenaker 2/2022, ada kemudahan administratif yang tak diatur oleh permenaker 19/2015," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/3/2022).
Advertisement
"Klaim bisa dilakukan dengan persyaratan yang dipermudah, yang dulunya tiga, jadi dua," imbuhnya.
Mengacu isi Permenaker 2/2022 pasal 9 ayat 1, berarti untuk pengajuan manfaat JHT bagi peserta yang telah masuk masa pensiun disebut hanya perlu mencantumkan dua dokumen.
Pertama, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
"Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja," bunyi ayat 2 Permenaker 2/2022.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyempurnaan
Pada kesempatan itu, Menaker Ida juga mengampaikan revisi aturan ini memuat masukan dari pekerja atau buruh.
"Beberapa konfederasi sudah datang ke saya dan dialog dengan teman-teman konfederasi, saya sempurnakan (aturan JHT) dengan menyertakan pandangan dan masukan dari Presiden KSPI dan Presiden KSPSI," katanya.
Advertisement