Permenaker JHT Direvisi, KSPI: Menaker Tak Anti Kritik

Melalui revisi, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2022, 15:50 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 15:50 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal menyambut baik revisi Permenaker JHT. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Melalui revisi, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun

Menurut Said, langkah tersebut menunjukkan pribadi Menaker Ida yang tidak anti kritik. Hal ini lantaran merespon aspirasi kaum buruh yang menolak pencairan dana JHT di usia 56 tahun.

"Hari ini ibu menteri mengundang kami untuk berdialog khususnya soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Kami ucapkan terima kasih karena ibu tidak anti kritik, dan mau menerima aspirasi kami," ucapnya dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3).

Dia mengaku mendukung langkah Menaker dalam merevisi (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Mengingat, proses revisi juga memangkas persyaratan administrasi untuk mencairkan dana JHT.

"Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah clear, yaitu kembali dan menyempurnakan apa yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Jadi, ini istilah revisi itu penyempurnaan (aturan)," tutupnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

"Manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sehingga tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun," kata Menaker Ida dalam Konferensi Pers terkait JHT di Jakarta, Rabu (16/3)

Menaker Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta cukup dengan KTP atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang dulunya tiga (persyaratan administrasi) jadi dua. Bukti itu kalau tidak ada KTP, bisa pakai identitas yang lainnya," bebernya.

Selanjutnya seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya