Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu terakhir, perusahaan jasa antar SiCepat tengah menjadi sorotan di media sosial. Setelah diberitakan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap kurirnya, sejumlah pengguna pun mengeluhkan jasa layanan pengiriman barang yang alami keterlambatan parah.
Chief Marketing Corporate Communication Officer PT SiCepat Expres Indonesia Wiwin Dewi Herawati mengatakan, sistem pengiriman barang mereka sejauh ini masih sesuai dengan perjanjian tingkat layanan atau service level agreement (SLA).
"Misalnya setiap layanannya, saat ini bisa kami pastikan bahwa untuk service level agreement masih tetap di atas 95 persen. Jadi tidak berpengaruh kepada level pengiriman," ujar Wiwin di kantor SiCepat, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Advertisement
"Bahkan untuk kenaikan jumlah paket dibandingkan bulan Februari, itu masih ada peningkatan sekitar 10 persen," dia menegaskan.
Wiwin pun tak menampik adanya pengiriman paket yang tidak sesuai target SLA. Namun, dari total 100 persen, itu hanya sekitar 3-5 persen saja.
"Yang diberitakan saat ini mungkin hanya ada 1-2, itu pasti akan selalu ada yang soal masalah keterlambatan pengiriman," imbuh dia.
Dari segelintir kasus pengiriman barang yang tidak sesuai pesanan atau alami keterlambatan waktu tersebut, ia mengakui mungkin memang ada beberapa kesalahan, seperti pencantuman alamat kirim yang tak tepat dan sebagainya.
"Penyebabnya apa, misalnya karena map-nya salah, nomor tidak bisa dihubungi, ataupun karena cuaca dan sebagainya. Tapi secara data tidak ada perubahan," tutur Wiwin.
SiCepat PHK Karyawan tapi Salah Prosedur, Kok Bisa?
PT SiCepat Expres Indonesia mengakui adanya kesalahan dalam prosedur PHK (pemutusan hubungan kerja) karyawannya. Sebelumnya, SiCepat sempat viral lantaran menyodorkan surat pemberhentian untuk ditandatangani oleh sejumlah kurir.
Chief Marketing Corporate Communication Officer PT SiCepat Expres Indonesia, Wiwin Dewi Herawati, lantas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat aksi tersebut.
"Atas pemberitaan tersebut, kami ingin mengakui adanya kesalahan prosedur dalam proses PHK yang sebenarnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak," ujar Wiwin di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Wiwin pun mengakui adanya kesalahan prosedur dalam tindak pemecatan yang dilakukan SiCepat kepada pekerjanya. "Sebetulnya prosedur itu kita lakukan pada karyawan yang memang bermasalah," ujar dia.
Namun, SiCepat dikatakannya tetap akan bertanggung jawab terhadap karyawan-karyawan yang terkena imbas PHK ini, dengan memberikan uang pesangon. Besarannya tergantung lama masa kerja dari masing-masing pekerja.
"Bagi yang terdampak, SiCepat sudah tanggung jawab berikan kompensasi sesuai aturan berlaku, dan lakukan pendekatan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Menurut dia, SiCepat Expres Indonesia saat ini memang sedang melakukan proses pembaharuan terkait standar evaluasi kompetensi berdasarkan Key Performance Index (KPI).
"Jadi yg kami lakukan bagian dari evaluasi tiap tahunnya. Tidak hanya operasional saja (yang terkena PHK), tapi di seluruh direktorat SiCepat," pungkas Wiwin.
Â
Â
Advertisement