Pemerintah Siapkan Rp 7,28 Triliun untuk Subsidi Minyak Goreng Curah

Dalam rangka menjamin operasional kebijakan minyak goreng, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Mar 2022, 19:50 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 19:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan rapat teknis soal minyak goreng yang dihadiri oleh Kementerian, Lembaga dan stakeholders terkait. (Sumber ekon.go.id)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan rapat teknis soal minyak goreng yang dihadiri oleh Kementerian, Lembaga dan stakeholders terkait. (Sumber ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp 14.000,00 per liter. Pemerintah akan menanggung jika ada selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut adalah kesimpulan dalam rapat teknis soal minyak goreng yang dihadiri oleh Kementerian, Lembaga dan stakeholders terkait. Rapat ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Minyak goreng curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan. Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp 6.398 per liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp 7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal BPDPKS.

Dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022), dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.

Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minyak Goreng Kemasan

Tahun Depan, Minyak Curah Dilarang Dijual di Pasar
Pedagang tengah menata minyak curah yang dijual di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam kebijakan ini, harga MGS kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian sesuai mekanisme pasar sehingga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dapat terjamin. Namun harga minyak goreng tersebut tetap dimonitor dan dievaluasi oleh Pemerintah.

Pemerintah juga melakukan upaya mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran MGS Curah melalui pengawasan dari hulu hingga hilir oleh Polri dan Satgas Pangan diseluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, terkait dengan pungutan ekspor akan direvisi sesuai kesepakatan Rakortas tanggal 13 Maret 2022, dengan membuka batas atas sampai dengan USD1.500 per ton.

Dalam Rapat Teknis tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Menteri Perindustrian diwakili oleh Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Utama BPDPKS, Sdri. Evita Legowo selaku Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Sdr. Martias, Sdr. Franky Widjaja, Sdr. Martua Sitorus, Sdr. Arif Rachmat, dan Sdr. Rino Afriano selaku Narasumber Utama Komite Pengarah. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya