Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyiapkan skenario awal pemindahan kementerian atau lembaga (K/L) untuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tahapan pemindahan Kementerian atau lembaga tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi, mengatakan, nantinya gedung-gedung Kementerian/Lembaga akan dikelola dan disewakan kepada investor atau swasta.
Advertisement
Baca Juga
“Intinya kan di sini pasca pemindahan IKN, gedung Kementerian lembaga dimungkinkan untuk dikelola disewakan ke pihak investor atau swasta,” kata Purnama dalam Bincang bersama DJKN, Jumat (18/3/2022).
Advertisement
Namun, Purnama tidak menjelaskan secara rinci perihal mekanisme penyewaannya. Tapi yang pasti, gedung-gedung Kementerian/Lembaga yang ada di DKI Jakarta akan dioptimalkan pemanfaatannya supaya mampu berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Nah, apakah boleh dijelaskan rencananya Seperti apa? saat ini belum bisa menjelaskan. Tetapi intinya adalah bahwa nantinya aset yang ada di ibu kota Jakarta harus dioptimalkan, sehingga aset tersebut juga akan memberikan kontribusi di dalam penerimaan negara,” katanya.
Adapun sebelumnya, Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono, mengatakan, pemindahan Kementerian/Lembaga akan dilakukan secara bertahap, dan akan mengutamakan K/L yang urgensinya lebih tinggi dengan Presiden.
Siapa yang Pindah Duluan
Berikut rincian tahapan K/L pindah ke IKN:
Tahap I
1. Presiden dan Wapres
2. Lembaga Tinggi Negara: MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK
3. Kementerian Koordinator: Kemenko Ekonomi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marinves
4. Kementerian Triumvirat: Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan
5. K/L yang mendukung kerja presiden dan wapres: Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan: Kemen PPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPAN RB, dan BPKP
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN: Kemenkominfo, Kemen PUPR, Kemen ATR/BPN
8. Alat pertahanan dan keamanan negara dan K/L yang mendukung penegakan hukum: Mabes TNI, TNI AD, TNI AU, TNI AL, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK.
Tahap II:
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN: Kemenhub, KLHK dan Kementerian BUMN
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia, dan kebudayaan: Kemenag, Kemenkes, Kemendikbud Ristek, Kemensos, Kemendes-PDTT, KemenPPPA, dan Kemenpora.
Tahap III:
1. Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi: Kemendag, Kemenperin, Kemenkop-UKM, Kemenaker, Kementan, KemenESDM, KKP, Kemenparekraf/Parekraf, Kemerinves/BPKM.
Tahap IV:
1. Lembaga pemerintah nonkementerian: BPS, BKN, LAN, BKKBN, BNN, BNPB, BNPT, Basarnas, BIG, Bakamla, Lemhanas, Wantannas, LKPP, BRIM, BPOM.
Tahap V:
1. Lembaga nonstruktural: KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK, ORI, KASN, BPIP, BNPP, KIP, KKIP, DPOD.
Advertisement