Liputan6.com, Jakarta Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dirinya tidak membayar pajaknya dengan benar selama 35 tahun.
Jusuf Hamka, menyebut program tax amnesty jilid pertama adalah program "lebih dari adil" bagi para konglomerat untuk membayar pajak. Hal tersebut disampaikan dalam acara Spectaxcular yang digelar DJP Kemenkeu, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga
Bahkan, dia menegaskan tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi konglomerat untuk melaporkan hartanya dengan benar. Dia pun juga memuji program terbaru DJP, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Advertisement
"Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP), saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak saya, saya mau ngaku dosa. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana mengungkapkan tax amnesty ini,” ujarnya.
Saat tax amnesty jilid pertama, Jusuf Hamka mengaku menyetor pajak senilai Rp55 miliar. Menariknya, Ketika setor pajak ia mengaku tidak paham cara menyetor secara digital. Oleh karena itu, Jusuf Hamka dibantu pegawai DJP untuk dibuatkan E-billing.
Pajak itu dibayarkan setelah Jusuf yang saat ini merupakan Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS) melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.
Lebih dari Adil
Lebih lanjut, Jusuf Hamka pun menyebut PPS yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 bukan hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para konglomerat atau orang kaya.
"Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," pungkasnya.
Advertisement