UU Cipta Kerja Jadi Senjata KKP Awasi Bidang Kelautan dan Perikanan

Paradigma baru dalam UU Cipta Kerja terkait penegakan hukum dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Mar 2022, 13:10 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 13:10 WIB
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara. (Dok KKP)
Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 menertibkan 4 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal milik nelayan Filipina di perairan Sulawesi Utara. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah memberikan paradigma baru untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ini diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Adin Nurawaluddin.

Paradigma baru terkait penegakan hukum dalam memberikan sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan.

Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengembalikan kerugian negara dan pemulihan kerusakan lingkungan.

"Hal ini tentunya harus disikapi dengan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum. Sehingga terbangun sinergi kuat dalam pengawasan dan penegakan hukum sumber daya kelautan dan perikanan," tegas Adin saat membuka Rakernas Pengawasan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan, Selasa (29/3/2022).

Selain itu, ia mendorong peningkatan peran pemerintah daerah (pemda) dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sesuai mandat yang diberikan dalam UU Cipta Kerja.

Pemda dalam hal ini bisa berpedoman pada program terobosan KKP, seperti menempatkan pentingnya peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menjadi benteng KKP dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, baik pusat maupun daerah, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," imbuhnya.

 

Rakernas

Penjualan Ikan Bandeng Jelang Imlek di Pasar Petak Sembilan
Pedagang menunjukan ikan bandeng di Pasar Petak Sembilan, Glodok, Jakarta, . (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk itu, Adin mengatakan, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan turut menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan pada Selasa (29/3/2022) hari ini.

"Adapun maksud dan tujuan, yaitu menyamakan persepsi para pengawas perikanan dan penegak hukum di bidang kelautan dan perikanan. Juga terlaksana sinergitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," tuturnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya