Liputan6.com, Jakarta Harga minyak goreng kemasan di Alfamart terpantau mengalami penurunan pada Selasa (3/5). Meski demikian, harga minyak goreng kemasan rata-rata masih di atas Rp23 ribu per liter.
Melansir dari aplikasi Alfagift, penurunan harga minyak goreng berkisar Rp 1.400 sampai Rp 3.400. Penurunan harga tertinggi terdapat pada minyak goreng merk Sovia kemasan 2 liter dari harga sebelumnya Rp 49.500 menjadi Rp 46.000, atau turun Rp 3.400 per liter.
Baca Juga
Berikut daftar lengkap harga minyak goreng kemasan 2 liter di Alfamart dari termurah hingga termahal:
Advertisement
1. Sovia : Rp 46.000
2. Fortune : Rp 46.300
3. Sania : Rp 46.500
4. Alfamart : Rp 46.900
5. Tropical : Rp 49.900
6. Filma : Rp 51.500
Â
Di Toko Kelontong
Sementara itu, harga minyak goreng kemasan 2 liter di toko kelontong terpantau lebih tinggi. Rata-rata terpaut Rp 2.000 hingga Rp2.500.
Berikut harga minyak goreng kemasan 2 liter di toko kelontong:
1. Sania Rp 49.000
2. Sovia Rp 48.000
3. Tropical Rp 51.000
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Mendag Tegaskan Larangan Ekspor Minyak Goreng untuk Kepentingan Rakyat
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi akhirnya buka suara soal larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, yang dimulai Kamis (28/4/2022) hari ini.
Menurut dia, keputusan larangan ekspor minyak goreng ini telah diambil dengan sangat seksama, memperhatikan hari demi hari, situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat.
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden (Jokowi), kami kembali menegaskan, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar Mendag dalam sesi teleconference singkat, Kamis (28/4/2022).
Mendag Lutfi lantas coba membacakan isi aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Di situ tertulis, larangan ekspor berlaku untuk 4 produk minyak goreng dan bahan bakunya.
"Pemerintah melarang sementara ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah (used cooking oil) berlaku mulai hari ini, 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan," terangnya.
Wilayah Larangan
Larangan sementara itu berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yakni Batam, Bintan Karimun, dan Sampang.
Selama masa pelarangan ini, pemerintah akan terus memantau kegiatan perdagangan minyak goreng dan bahan baku, yang untuk sementara dipusatkan di pasar domestik.
"Eksportir yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tegasnya.
Advertisement