ASN Terjerat Kasus Impor Baja, Kemendag Buka Suara

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan Kemendag menghargai proses hukum yang berlangsung dalam kasus impor baja.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Mei 2022, 17:46 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2022, 15:07 WIB
20160304-Gedung-Kemendag-AY
Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan, Kemendag menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditetapkan Kejaksaan Agung terjadi pada 2016–2021.

Penegasan ini disampaikan menyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis (19/5).

Melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Suhanto.

Melalui siaran pers, Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.

Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwa jajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan.

Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai di seluruh unit Kemendag.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sistem Elektronik

Pemerintah Batasi Baja Impor Masuk RI Mulai 20 Januari 2019
Pekerja membangun konstruksi bangunan bertingkat di Jakarta, Jumat (18/1). Pemerintah akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia mulai 20 Januari 2019. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan. Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata Suhanto.

Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.

“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,” ujarnya.

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, Kamis malam, 19 Mei 2022.

Tersangka bernama Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar.

Seperti dilansir dari Antara, tersangka keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB, menggunakan rompi warna merah muda lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengungkap pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti," kata Supardi, Rabu (18/5) malam.

Dalam perkara ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp63.350.000, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Surat penjelasan tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," ungkap Ketut.

Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

Gandeng BPKP

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021.

Sejumlah pihak terkait pun turut terlibat dalam penanganan perkara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita perlu melakukan koordinasi lagi dengan BPKP," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2022).

Meski Supardi belum banyak menjelaskan perkembangan koordinasi antara kedua instansi tersebut, dia memastikan penyidik bergerak sesuai kebutuhan atas penyelesaian kasus impor baja tersebut.

"Mematangkan hasil perhitungan," jelas Supardi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021. Adapun yang terbaru mulai dari pihak Bea Cukai sampai dengan Kememterian Perindustrian (Kemenperin).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 10 Mei 2022.

Ketut mengatakan, ada enam saksi yang diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut. Mereka adalah Bakhroni selaku Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Rina Octaria selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Budi Susantoso selaku Direktur Industri Logam periode 2020-2022 pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemudian Wulan Aprilianti Permatasari selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin, Dini Hanggandani selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019 s/d 2020 pada Ditjen Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, dan Danil Zuhri Akbar selaku Pemproses Pertimbangan Teknis periode 2019-2020 pada Ditjen ILMATE Kemeperin.

"Seluruhnya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Ketut. 

Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya