Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua, Kematian dan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan

Masing-masing jaminan tersebut memiliki syarat dan cara klaim yang berbeda-beda.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2022, 11:08 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 06:00 WIB
Cara klaim Jaminan Hari Tua, Kematian dan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta. Disimak syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua, Kematian dan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah jaminan yang bisa dimanfaatkan pesertanya. Untuk menggunakannya, peserta perlu mengetahui syarat dan cara klaim jaminan hari tua, kecelakaan kerja hingga kematian di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jaminan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK).

Masing-masing jaminan tersebut memiliki syarat dan cara klaim yang berbeda-beda.

Lantas, apa saja syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua, Kematian, dan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip informasi dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Selasa (31/5/2022), berikut ini penjelasannya.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Untuk mencairkannya, peserta harus memenuhi kriteria pengajuan klaim terlebih dahulu. Adapun syaratnya antara lain:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 

 

 

 

 

Cara Klaim

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara untuk prosesnya, klaim JHT bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu di kantor cabang atau secara online. Berikut ini cara klaim JHT:

1. Klaim di Kantor Cabang

a. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

b. Ambil Antrian

c. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

d. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

e. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

f. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

 

2. Klaim online

a. Klik portal layanan di Lapak Asik di dengan link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

c. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

d. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

e. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

f. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

g. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir!

Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

 

Jaminan Kematian (JKM)

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Jaminan Kematian atau JKM adalah program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Syarat pengajuan klaim JKM di antaranya:

a. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris

c. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris

d. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

e. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

f. Referensi Kerja

g. Buku Tabungan

h. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

 

Cara atau prosedur pengajuan klaim JKM antara lain:

1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang

3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap

7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

8. Upload dokumen persyaratan klaim

9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang

12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris

Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

 

 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

FOTO: Semester I 2020, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Meningkat 128 persen
Aktivitas pekerja ketinggian di salah satu bagian gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Berdasarkan data BP Jamsostek, angka klaim kecelakaan kerja semester I 2020 meningkat 128% dari periode yang sama 2019, dari 85.109 kasus menjadi 108.573. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP merupakan jaminan sosial dengan tujuan menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seseorang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Untuk bisa mendapatkannya, peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu seperti ketentuan berikut ini:

a. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)

b. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)

c. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)

d. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

e. E-KTP

f. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi

g. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas

h. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan

i. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)

j. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)

k. Buku Tabungan

l. NPWP (saldo lebih dari 50 juta)

 

Bagi yang ingin mencairkan, beirkut ini prosedur klaim JKK:

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian

4. Dilayani oleh Petugas

5. Menerima tanda terima klaim

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

Untuk pengecekan, silakan kunjungi website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dan masukkan nomor KPJ. Kemudian klik informasi Status Klaim.

 

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Infografis Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya