Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan mendapatkan gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng.
Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.
Baca Juga
Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.
Advertisement
"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Dia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah.
Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.
KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Boleh Ada 2 Harga
Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen.
Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen.
Selain itu, gugatan ini merupakan tantangan terbuka untuk pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit.
Harapannya wacana tersebut segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untukmembawa perbaikan tata kelola yang signifikan.
Konsumen membutuhkan minyak gorengdengan harga terjangkau sama seperti hutan Indonesia dan masyarakat adat membutuhkanpenghentian deforestasi untuk kebun sawit.
Advertisement
Petani Gusar, Harga TBS Sawit Masih Lesu Pasca Larangan Ekspor CPO Dicabut
Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam satu minggu setelah pencabutan larangan ekspor CPO oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 mei 2022, harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan.
Sekjen SPKS Mansuetus Darto menjelaskan bahwa dengan harga TBS petani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang di tetapkan Dinas Perkebunan provinsi sesuai permentan No 1 Tahun 2018 yaitu masih sekitar antara Rp 1.000-Rp. 1900 per Kg (harga ketetapan provinsi rata-rata di atas Rp. 3.500/Kg).
"Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh Pak Presiden, waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di dibawahRp. 2.000 di seluruh Indonesia dari harga 3.500-3.900 per Kg," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Dari pantauan harga TBS yang di lakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten kenaikan yang paling tinggi hanya sekitar Rp. 600 per Kg, berikut rinciannya:
- Harga TBS di Sulawesi Barat, Kab. Mamuju Tengah sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.600, naik menjadi Rp. 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 180 per Kg.
- Harga TBS Kalimantan Barat di Kab. Sanggau dan sekadau sebelum pencabutan larangan eksporrata-rata Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 2.100, atau naik sebesar Rp. 400 per Kg.
- Harga TBS di Kalimantan Tengah, Kab. Seruyan sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.350, naik menjadi Rp. 1.700, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 350 per Kg.
- Harga TBS Kalimantan Timur, kab. Paser sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.400, naik menjadi Rp. 1.700, atau naik sebesar Rp. 300 per Kg.
Daftar Harga TBS Selanjutnya
- Harga TBS Riau, di Kab. Roan Hulu, Siak dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor ratarataRp. 1.600 – Rp. 2.200, naik rata-rata sekitar Rp. 1.860 – Rp. 2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 250 per Kg.
- Harga TBS Sumut, Kab. Labuhan Batu Utara sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.700, naik menjadi Rp. 1.900, atau ada kenaikan sebesar Rp. 200 per Kg.
- Harga TBS, Jambi, Kab. Tanjung Tabung Baratsebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 2.100, naik menjadi Rp. 2.210, atau ada kenaikan sebesar Rp. 110 per Kg.
- Harga TBS di Sumatera Selatan Kab. Musi Banyuasin (Kecamatan Lalan), sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1000, naik menjadi Rp. 1600, atau ada kenaikan Rp. 600 per Kg.
- Harga TBS di Sumatera Barat, Kab. Pasaman Baratsebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1.200, naik menjadi Rp. 1.700, atau ada kenaikan sebesar Rp. 500 per Kg.
- Harga TBS Aceh, Kab. Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp. 1400, naik menjadi Rp. 2000, atau ada kenaikan sebesar Rp. 600 per TBS.
Advertisement