Maskapai Merpati Airlines Diputus Pailit

Penetapan Merpati Airlines pailit berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2022, 11:42 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 11:23 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.
Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.
Liputan6.com, Jakarta Akhirnya nasib maskapai penerbangan nasional Merpati Airlines di ujung tanduk. Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.
 
Penetapan tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
 
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana termohon adalah Merpati Airlines. 
 
Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.
 
"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian dikuti dari situs SIPP PN Surabaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
 
Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
 
Kemudian, Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai Kurator.
 
Selanjutnya, pengadilan menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.
 
"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah)," demikian dikutip dari situs tersebut.
 
Reporter: Anggun P Situmorang
 
Sumber: Merdeka.com

Akan Dibubarkan

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir. (Liputan6.com/Fery Pradolo) 
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir saat memberi keterangan pers pada peluncuran Pertamina Grand Prix of Indonesia di Jakarta, Rabu (9/2/2022). (Liputan6.com/Fery Pradolo) 

Maskapai penerbangan nasional Merpati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Hal itu disampaikan Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, saat ditemui di kawasan Sarinah, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, Kementerian BUMN saat ini memastikan perusahaan tersebut sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” kata Arya.

Arya tak menampik, memang maskapai penerbangan Merpati sedang menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawannya. Kendati begitu, dalam  proses penyelesaiannya kata Arya PT Merpati  akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.

“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” katanya.

Diharapkan proses pembubaran BUMN ini bisa selesai tahun ini. Sehingga, Kementerian bisa fokus untuk memulihkan  perusahaan-perusahaan BUMN lainnya agar mampu menghasilkan kinerja yang positif.

Sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut akan membubarkan delapan perusahaan pelat merah. Salah satunya yaitu anak perusahaan PLN, PT PLN Batubara.

Pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca-Covid-19.

Daftar BUMN yang Akan Dibubarkan

Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Digital Technopreneur Fest, yang digelar BPP Hipmi dan Kementerian Investasi, Jumat (19/11/2021).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Digital Technopreneur Fest, yang digelar BPP Hipmi dan Kementerian Investasi, Jumat (19/11/2021).

Kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut antara lain:

- PT Industri Gelas (Persero)

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

- PT Kertas Leces (Persero)

- PT Istaka Karya (Persero)

- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

- PT PLN Batubara

 

 

Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara
Infografis 9 Maskapai Penerbangan Nasional Tak Lagi Mengudara (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya