Ini Lokasi Vaksin Booster di Bandara Soetta, Bakal Jadi Syarat Naik Pesawat

Wacana masyarakat wajib menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster untuk bisa menumpang pesawat

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 08 Jul 2022, 09:45 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 09:45 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Wacana masyarakat wajib menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster untuk bisa menumpang pesawat, masih terus dipersiapkan pemerintah pusat.

Meski begitu, pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), bebenah untuk mempersiapkan segala fasilitas penunjangnya.

Senior Manager of Branch Communication and Legal PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Soetta, M Holik Muardi mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta telah melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster.

"Kami dari manajemen Bandara Soekarno-Hatta tetap mendukung kebijakan dari pemerintah. Mulai hari ini, kami sudah menyiapkan dan melaksanakan vaksinasi booster untuk penumpang," kata Holik.

Di Bandara Soetta sendiri, saat ini terdapat 5 lokasi vaksinasi booster yang melayani calon penumpang pesawat maupun masyarakat umum. Sentra vaksinasi booster buka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Yakni di Terminal 1, tepatnya di tangga Curbside Terminal 1A Keberangkatan. Terminal 2 di area Kedatangan Terminal 2D, Terminal 3 terdapat 2 lokasi vaksinasi booster yakni di area Kedatangan Terminal 3 Domestik (eks lounge umrah) dan terakhir berada di Customer Service Garuda Indonesia.

Selain itu, calon penumpang yang ingin mendapatkan vaksinasi booster di Bandara Soetta diimbau tiba 4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Lalu, pengguna jasa Bandara Soetta juga dapat mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster di Mapolresta Bandara Soetta.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masih Diperbolehkan Terbang Tanpa Booster

Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Namun, sampai Jumat, 8 Juli 2022, PT Angkasa Pura II masih memperbolehkan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang tanpa syarat vaksin booster.

"Ya saat ini kita masih mengacu pada surat edaran (SE) yang masih berlaku," jelas Holik.

Sebab, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Satgas Covid-19 dan juga Kementerian Perhubungan.

"Sampai saat ini sambil tunggu aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19. Sekarang masih menerapkan yang lama dosis dua," katanya. (Pramita Tristiawati)

Syarat Vaksin Booster Tak Bakal Turunkan Trafik Penerbangan

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin optimistis, syarat wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster yang rencananya bakal diberlakukan untuk transportasi semisal pesawat, tidak akan banyak mempengaruhi trafik penerbangan.

"Enggak masalah, karena sekarang kan sebagian besar udah booster," kata Awaluddin di kawasan Sarinah, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Menurut dia, kesadaran masyarakat untuk mendapatkan vaksin booster sudah cenderung tinggi. Kebijakan teranyar yang dikeluarkan pemerintah dinilai bakal semakin menggencarkan penyalurannya.

"Kalau sekarang bagi yang belum bisa dipastikan di bandara. Jadi mereka bisa dapat clearance vaksin, di luar itu sistem kan, tambah fasilitas aja," ungkap dia.

"Saya yakin itu tidak mengurangi minat orang untuk terbang, karena rata-rata sudah vaksin booster," ujar Awaluddin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat terbaru.

"Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," terang Luhut.

Keputusan untuk menerapkan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang sampai saat ini masih terlampau rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksin booster. Padahal di tengah kenaikan kasus, vaksin booster dapat membantu meningkatkan antibodi masyarakat.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster," tegas Luhut.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," imbuhnya.

Menko Airlangga Wajibkan Vaksin Booster untuk Seluruh Karyawan Bank

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terus menekankan pentingnya mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin booster dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 terbaru.

Pemerintah disebutnya ingin tetap menjaga masyarakat dari penyebaran sub varian Omicron BA.4 dan BA.5. Tak terkecuali untuk pekerja yang berada di garda terdepan dalam melayani masyarakat, seperti karyawan bank.

"Ini di depan para direktur bank, booster diwajibkan saja untuk seluruh karyawan. Sehingga ini bisa dimanfaatkan, kita punya banyak vaksin," kata Menko Airlangga dalam sesi tatap muka dengan direktur utama di sektor jasa keuangan, Kamis (7/7/2022).

Menko Airlangga meneruskan, Indonesia saat ini memang sedang menjalankan proses pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Situasi itu telah mendorong permintaan yang cepat. Sehingga demand terhadap barang dan jasa melonjak di berbagai negara.

Namun dalam perkembangannya, ia menambahkan, terjadi disrupsi baru post Covid-19, dimana dunia menghadapi situasi yang sering disebut the perfect storm.

"Covid-19 belum berakhir, dimana di Amerika masih di atas 100 ribu. Di Eropa beberapa negara seperti Inggris, Perancis masih 90 ribu. Di Singapura kemarin sudah lebih dari 8.000, di Indonesia sekitar 1.800," tuturnya. 

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya