Selain Sentra Vaksinasi Booster, Bandara Angkasa Pura II Juga Siapkan Layanan PCR

Bandara Angkasa Pura II menyiapkan sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan atau rapid test antigen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 13 Jul 2022, 15:10 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2022, 15:10 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan terbaru selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022 semakin ketat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan kesiapan 20 bandara yang dikelola untuk mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022. Hal ini dilakukan untuk menjalankan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

"Mulai 17 Juli 2022 bandara Angkasa Pura II, siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 70/2022. Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain, kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan atau rapid test antigen," tutur President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara AP II, Rabu (13/7/2022).

Di tengah pandemi Covid-19, seluruh bandara di bawah Angkasa Pura II telah memiliki ketangguhan operasional atau resilience operation, cepat beradaptasi atau agility operation dan fokus pada kerampingan operasional atau lean operation.

“Regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik. Angkasa Pura II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola untuk memiliki resilience operation, agility operation dan lean operation, sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan dan menerapkan berbagai regulasi yang ada," katanya.

Adapun bandara-bandara Angkasa Pura II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Lalu, bandara yang menyediakan Airport Health Center untuk tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tarif PCR dan Antigen

Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan operasional Airport Health Center didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan atau rapid test antigen.

"Saat ini ada bandara AP II selalu membuka layanan Airport Health Center, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut, misalnya pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. Yang jelas, kami pastikan semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022," katanya.

Lalu, soal tarif, AP II juga memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II, disesuaikan dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

"Yakni tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp 275.000 dan di luar Jawa Rp 300.000. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp 85.000,” jelas Akbar Putra Mardhika.

 

Regulasi

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.

Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan.

Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya