Liputan6.com, Jakarta Setiap pemilik usaha alias pengusaha wajib memiliki surat izin untuk berdagang. Istilah tersebut biasa disebut Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Bagi yang belum punya, segera urus surat tersebut karena cara buat SIUP bisa dilakukan secara offline maupun online.
Lantas, bagaimana cara membuat SIUP?
Baca Juga
Sebelumnya, mungkin beberapa orang ada yang belum mengetahui istilah SIUP itu sendiri. Dikutip dari laman smesta.kemenkopukm.go.id, Senin (18/7/2022), Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang ingin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Advertisement
Sementara itu, seseorang yang wajib memiliki SIUP ini ialah setiap pengusaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tapi tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Akan tetapi, pengusaha dengan kekayaan di bawah Rp 50 juta pun bisa mengajukan SIUP jika diperlukan.
Di samping itu, SIUP ini pun dapat diajukan bagi pelaku usaha baik perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (CV/Firma) atau berbadan hukum (PT/Koperasi).
Selanjutnya, cara membuat SIUP bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk mengetahuinya, berikut ini tutorial buat SIUP.
Cara Membuat SIUP Offline
Untuk cara membuat SIUP offline, Anda perlu datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili. Selanjutnya, berikut ini langkah-langkah pembuatannya.
1. Datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili dengan membawa persyaratan yang diperlukan, di antaranya:
a. Fotokopi identitas diri (KTP)
b. Fotokopi NPWP
c. Surat keterangan domisili atau SITU
d. Neraca perusahaan
e. Surat perjanjian sewa-menyewa tanah bila tanah atau bangunan usaha termasuk tanah sewa
f. Fotokopi KTP pemilik tanah yang disewa
g. Pas foto berwarna ukuran 3x4
h. Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu satu tahun
2. Ambil formulir pendaftaran SIUP,
3. Isi formulir pengajuan SIUP sesuai data yang benar,
4. Setelah itu, berikan formulir serta berkas persyaratan ke petugas untuk ditindaklanjuti,
5. Tunggu proses pengajuan SIUP berhasil.
Sebagai informasi, waktu mengurus SIUP selama dua minggu. Setelah diterbitkan nantinya petugas akan menghubungi pelaku usaha untuk pengambilan SIUP.
Â
Cara Membuat SIUP Online
Selain datang langsung ke kantor Dinas Perdagangan, pembuatan SIUP juga bisa dilakukan secara online., namun pengusaha harus sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu.
Lebih lanjut, berikut ini cara membuat SIUP online.
1. Akses laman oss.go.id,
2. Lalu pilih Daftar,
3. Isi dan lengkapi formulir yang tersedia,
4. Klik Daftar
5. Selanjutnya buka email untuk aktivasi kaun dari OSS,
6. Kemudian kofirmasi akun registrasi OSS yang berisi usename, password, hingga nomor identitas,
7. Lanjut kembali mengakses laman OSS untuk login,
8. Pilih Perizinnan Berusaha (Non Perseorangan),
9. Apabila perusahaan yang didaftarkan dalam bentuk PT, data perusahaan akan otomatis terisi. Jika tidak ada, pengusaha perlu menyalin data dari AHU online,
10. Apabila perusahaan berbentuk CV, koperasi, atau perorangan, pengusaha wajib melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta,
11. Dalam perekaman data, pengusaha perlu menyiapkan beberapa data, seperti data perusahaan, data pengurus, pemegang saham, modal perusahaan, dan maksud dan tujuan perusahaan,
12. Selanjutnya pilih menu Permohonan Berusaha,
13. Klik Akta,
14. Akan muncul informasi terkait validasi KSWP & NPWP,
15. Selanjutnya klik Proses,
16. Kemudian isi Form Permohonan,
17. Pastikan bahwa data perusahaan dengan memberikan centang,
18. Klik Lanjut,
19. Selesaikan langkah-langkah sesuai perintah hingga tuntas,
20. SIUP akan diproses dan diinformasikan untuk kelanjutannya melalui email.
Sebagai informasi tambahan, SIUP memiliki masa berlaku selama usaha masih berjalan. Akan tetapi, SIUP perlu terus diperbarui setiap lima tahun sekali.
Â
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement