Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming jadi tersangka. Posisi Ketua Umum dilimpahkan ke Eka Sastra.
Perpindahan ini tertuang dalam memo internal Ketua Umum HIPMI bernomor 001/Ketum/BPP-HIPMI/VII/22.
Baca Juga
Dalam memo internal yang didapat Liputan6.com, Mardani Maming menunjuk Wakil Ketua Umum HIPMI Eka Sastra yang melaksanakan tugasnya sebagai Ketum.
Advertisement
"Saya selaku Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2019-2022 menunjuk saudara Eka Sastra sebagai pengganti saya untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta memastikan jalannya roda organisasi," seperti tertulis, dikutip Jumat (29/7/2022).
Ia memastikan, dengan ditunjuknya Eka Sastra, kegiatan organisasi akan berjalan sebagaimana mestinya. Serta mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pedoman Organisasi HIPMI.
Keputusan ini diambil lantaran Mardani sedang menjalani proses hukum yang ditangani KPK. Ini menyangkut kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya saat menjadi Bupati Tanah Bumbu.
"Bersama ini saya menyampaikan bahwa saya saat ini sedang menghadapi upaya hukum dan berharap doa terbaik dari semua pihak untuk saya beserta keluarga," kata dia.
Memo internal ini ditujukan kepada fungsionaris BPPP HIPMI serta tembusan ke Dewan Pembina HIPMI, dan Dewan Kehormatan BPP HIPMI.
Mardani Maming telah menandatangani memo internal ini sejak 7 Juli 2022.
Â
Tetap Berjalan
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, Bagas Adhadirgha, memastikan seluruh program-program kerja HIPMI tetap berjalan sesuai dengan mekanisme organisasi.
"Ketum Mardani H. Maming telah menujuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi. Hal ini murni inisiatif dari Ketum Maming terkait Plt Ketum, hal ini menunjukkan beliau adalah pemimpin yang bijaksana," ujar Bagas pada keterangannya.
Bagas juga menegaskan, HIPMI siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Maming ini.
"Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," ujar Bagas.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menahan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Maming ditahan usai diperiksa KPK, Kamis (28/7/2022).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, (28/7/2022).
Alex menjelaskan, Mardani Maming ditahan untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Sebelum ditahan, Maming sempat masuk dalam daftar buron oleh KPK.
Alex memastikan sudah mengantongi bukti awalan yang cukup untuk menaikkan status pria yang menjabat sebagai ketua HIPMI itu sebagai tersangka.
"KPK sudah mengantongi bukti yang cukup," jelas Alex.
Sebagai informasi, Maming ditahan untuk 20 hari pertama. Pria yang menjabat sebagai bendahara umum PBNU ini akan mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 16 Agustus 2022 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.