Alasan Kenaikan Tarif Ojek Online Perlu Dijelaskan ke Publik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan kenaikan tarif ojek online (Ojol).

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Agu 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 20:00 WIB
FOTO: Di Bawah Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19
Ojek online beraktivitas dengan tetap mengenakan masker di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (22/10/2021). Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan menyusul prediksi bakal terjadinya gelombang ketiga COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan kenaikan tarif ojek online (Ojol). Sehingga, masyarakat dan mitra pengemudi bisa mendapatkan pengertian yang lebih luas.

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menyampaikan, salah satu hal yang bisa jadi alasan kenaikan tarif ojol ini. Misalnya peningkatan pendapatan bagi mitra pengemudi.

Sementara, ia menyoroti regulasi mengenai besaran biaya sewa penggunaan aplikasi yang dibebankan kepada mitra pengemudi. Besarannya cukup besar jika dikaitkan dengan pendapatan pengemudi.

"Jika kebijakan menaikan batas tarif dengan alasan menambah pendapatan bagi driver, ini perlu dijelaskan. Sebab biaya tidak langsung untuk sewa penggunaan aplikasi 20 persen cukup besar, serta persaingan yang ketat diantara driver dengan jumlah driver yang sangat banyak," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (9/8/2022).

Banyaknya jumlah pengemudi ojol ini juga pernah menjadi perhatian YLKI beberapa tahun lalu. Dipandang perlu ada pembatasan banyaknya mitra pengemudi ojol.

"Sebenarnya yang juga harus diintervensi Kemenhub adalah bagaimana mengatur aplikator dalam merekrut driver dengan persyaratan yang memadai, sehingga juga menjamin keselamatan penumpangnya," ujar dia.

Untuk diketahui, Kemenhub mengeluarkan aturan baru mengenai penyesuaian tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pertimbangkan Daya Beli

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Lebih lanjut Agus memandang penyesuaian tarif seharusnya mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat. Apalagi ditengah kenaikan berbagai bahan pokok yang terjadi akibat ketidakpastian global.

"Di sisi lain dalam kondisi saat ini, kenaikan tarif ojol jika tidak mempertimbangkan daya beli konsumen akan kontraproduktif bagi konsumen dan terutama para driver ojol itu sendiri. Ini berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap ketergantungan ojol.," ujar dia.

Di samping itu, tingkat pelayanan juga perlu diperhatikan sejalan dengan penentuan tarif. Artinya, ada pelayanan lebih yang didapatkan oleh konsumen dengan adanya tambahan biaya yang dikeluarkan.

"Sejauh ini belum ada keputusan khusus baik dari Kemenhub maupun aplikator yang me-review tentang pelayanan, khususnya bagi aspek safety. Padahal ojol berbasis roda dua rawan dari sisi keamanan," terangnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Transportasi Publik Lain

Dari sekian hal yang perlu jadi perhatian tersebut, Agus juga melirik perlu adanya perhatian yang sama terhadap transportasi publik lainnya. Misalnya, disini bus kota atau angkutan kota (angkot).

Menurutnya, kenaikan harga bagi ojek online tak sejalan dengan kenaikan di transportasi publik lainnya yang tarifnya belum mengalami kenaikan dalam waktu yang lama.

"Sedangkan untuk transportasi publik lain yang notabene sudah lama tarif tidak dievaluasi justri tidak terendus," katanya.

"Pertimbangan keputusan ini juga kental kepentingan aplikator, dengan memberi ruang yang cukup besar dalam penentuan tarif. Bandingkan dnegan public transport lain yang peran penentuan tarif lebih besar ada di tangan pemerintah dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsumen," imbuh dia.

 

Terbitkan Aturan

Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru besaran tarif ojek online. Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan diteken pada 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya. Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Rincian Tarif

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250-11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” papar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengutip keterangan resmi, ditulis Selasa (9/8/2022).

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya