Ongkos Angkot Naik di Karawang dan Tasikmalaya Sebesar Ini

Kebijakan menaikkan tarif angkutan umum atau ongkos angkot diputuskan agar pasca-kenaikan harga BBM.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2022, 11:13 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 11:13 WIB
Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Sejumlah angkutan kota menunggu penumpang di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta Tarif atau ongkos angkutan kota (angkot) naik di 2 wilayah ini. Ongkos angkot naik terjadi di Karawang sebesar Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per trayek. Tasikmalaya juga menaikan tarif angkot sebesar 31 persen.

Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyatakan tarif angkutan umum mengalami kenaikan di Karawang, seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikannya rata-rata Rp1.000-2.000 di setiap trayeknya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, melansir Antara, di Karawang.

Pihaknya memutuskan untuk langsung menaikkan tarif angkutan umum setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, dan solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

"Terkait kenaikan harga BBM, maka tarif angkutan penumpang umum untuk wilayah Karawang dinaikkan," katanya.

Kebijakan menaikkan tarif angkutan umum diputuskan agar pasca-kenaikan harga BBM tidak ada reaksi dari para sopir angkutan umum, seperti di daerah-daerah lain. Diharapkan agar warga memaklumi kenaikan tarif angkutan umum.

Naik 31 persen

Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 31 persen sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

"Perwalkot kenaikan tarif angkot sudah ada keputusan, kemarin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali Kota," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan adanya Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya maka pelaku usaha transportasi sudah legal menaikkan tarifnya.

 

 

Tidak Ada Gejolak

Kenaikan BBM Subsidi Picu Kenaikan Tarif angkutan Umum
Sejumlah angkutan kota menunggu penumpang di kawasan Jakarta, Minggu (4/9/2022). Organisasi Angkutan Darat (Organda) merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM berdampak pada operasional sehingga menyebabkan kenaikan tarif angkutan umum. Kenaikan tarif tersebut kisaran 25 persen sampai dengan 35 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Selama usulan kenaikan tarif angkot itu, kata dia, berjalan lancar, tidak ada gejolak seperti melakukan aksi, semuanya bisa bersabar hingga diputuskan peraturan kenaikan tarif angkot.

"Alhamdulillah di kita tak ada gejolak sampai mogok, karena kita bahas cepat," katanya.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya Irwan Nurkomara mengatakan usulan menaikkan tarif angkot karena harga BBM naik sejak 3 September 2022 yang tentunya berdampak pada naiknya biaya operasional angkot.

Adanya Perwalkot itu, kata dia, maka pelaku usaha angkot sudah dengan legal menetapkan kenaikan tarif angkot sebesar 31 persen atau sesuai dengan Perwalkot.

"Perwalkotnya sudah turun, kenaikan tarifnya sekitar 31 persen, sesuai kenaikan harga BBM yang naik, itu sudah diresmikan di Perwalkot," kata Irwan.

Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya memutuskan tarif angkot ditetapkan sebesar Rp 5.000 per penumpang, tarif itu dikecualikan bagi pelajar sekolah dasar Rp2.000 per penumpang, kemudian pelajar SMP, dan SMA sederajat sebesar Rp 3.000 per penumpang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya