G20 Sepakati 3 Poin Penting Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif Bagi Disabilitas

G20 ingin menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dengan memberikan ruang yang sama dengan penyandang disabilitas.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Sep 2022, 14:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2022, 14:30 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam r pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali, Selasa (13/9/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam r pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali, Selasa (13/9/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menggelar pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali. Rangkaian pertemuan berlangsung pada 12 - 14 September 2022.

Rangkaian kegiatan ini terdiri dari pertemuan keenam Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 6th G20 Employment Working Group/EWG Meeting), 2022 G20 OSHNet Annual Meeting, serta pertemuan Menteri-Menteri Perburuhan dan Ketenagakerjaan G20 (G20 Labour and Employment Ministers Meeting/LEMM).

Dalam pertemuan The 6th G20 Employment Working Group/EWG Meeting, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, telah disepakati 3 poin penting bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang inklusif khususnya untuk penyandang disabilitas.

"Hari ini kita menutup pertemuan tingkat Employment Working Group, jadi kelompok kerja ketenagakerjaan yang memang kita menghasilkan naskah terutama terkait dengan poin-poin yang menjadi bagian utama kita diskusikan terkait bagaimana kita menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, terutama dengan memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk bisa mereka ini berpatisipasi mendapatkan kesempatan dengan mereka yang tidak menyandang disabilitas," kata Anwar Sanusi, saat ditemui di Bali, Selasa (13/9/2022).

Mengenai penyandang disabilitas ini ada 3 hal yang menurutnya sangat penting. Pertama, dari sisi urgensi bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dengan memberikan ruang yang sama dengan penyandang disabilitas.

"Ini sangat penting, karena sebagaimana kita ketahui pandemi covid-19 betul-betul menghempaskan sektor ketenagakerjaan, sehingga yang paling terdampak adalah penyandang disabilitas. Dengan kita dorong penyandang disabilitas menjadi bagian konsen dari negara-negara G20, ini adalah sebuah hal menurut saya memenuhi aspek dari urgensi kepentingan," katanya.

 

Dua Sisi Penting Lain

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam r pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali, Selasa (13/9/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam r pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali, Selasa (13/9/2022).

Kedua, aspek dari sisi pembaharuan. Karena memang setelah pihaknya melakukan penelusuran, ternyata bahwa gagasan untuk memberikan ruang afirmasi kepada penyandang disabilitas ini baru pertama kali didorong oleh Indonesia, sehingga hal ini bisa dikatakan sangat baru bagi isu-isu sektor Ketenagakerjaan, terutama untuk negara G20.

Ketiga, keberlanjutan dari isu ini jangan sampai tidak ada keberlanjutan. Menurutnya ada semacam instrumen yang memang digunakan agar kebijakan untuk disabilitas ini memiliki kelanjutan dari sisi perhatiannya.

"Jadi kemarin kita juga sudah menyepakati kira-kira assessment apa yang akan digunakan, kita menyepakati instrumen itu adalah sebagai alat untuk mengukur sejauh mana policy yang setiap negara berpihak kepada kelompok disabilitas tadi. Misalnya ada beberapa informasi jumlah pekerja penyandang disabilitas yang bekerja disektor publik atau pun di sektor swasta," ujarnya.

 

Aturan di Indonesia

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam r pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali, Selasa (13/9/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam r pertemuan Menteri Ketenagakerjaan G20 di Bali, Selasa (13/9/2022).

Oleh karena itu, pada pertemuan G20 selanjutnya, isu ini akan terus dievaluasi untuk mengetahui apakan masing-masing negara G20 juga menerapkan hal yang sama seperti Indonesia.

Dimana, di Indonesia mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada Pasal 53 ayat 1 dinyatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Sementara pada ayat 2, disebutkan perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya