Heboh Daya Listrik 450 VA Dihapus, Ini Penjelasan Lengkap Kementerian ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penghapusan daya listrik 450 VA atau volt ampere yang menjadi perhatian masyarakat.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 14 Sep 2022, 10:25 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 10:25 WIB
FOTO: Tahun Depan, Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik
Warga melakukan pengisian listrik di rumah susun kawasan Jakarta, Selasa (30/11/2021). Kementerian ESDM bersama Banggar DPR RI berencana menerapkan kembali tariff adjustment (tarif penyesuaian) bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non subsidi tahun 2022. (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait penghapusan daya listrik 450 VA atau volt ampere yang menjadi perhatian masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi menjelaskan, maraknya pemberitaan pengalihan pelanggan rumah tangga 450 VA menjadi 900 VA pertama kali muncul dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengenai Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan Dalam Rangka Pembahasan RUU APBN TA 2023 yang berlangsung Senin (12/09/2022) lalu.

Rencana migrasi 450 VA ke 900 VA tersebut didasari keinginan agar subsidi listrik diberikan lebih tepat sasaran. Pada prinsipnya alokasi subsidi listrik tahun 2023 tidak ada pengurangan, hanya DPR menginginkan agar ada pengendalian subsidi listrik melalui pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.

"Usulan pengalihan tersebut masih memerlukan kajian dan pembahasan yang lebih detail termasuk analisis cost and benefit sehingga harus dipastikan rencana tersebut tidak memberatkan pelanggan yang menjadi sasaran," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Agung menjelaskan, saat ini subsidi listrik dinikmati sebagian besar oleh seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dari sekitar 24,3 juta pelanggan listrik 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei untuk 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.

"Angka ini berpotensi bertambah sampai survei dilakukan seluruhnya," tutur dia.

Dalam Rapat Kerja Pemerintah dan Banggar DPR RI tersebut, diputuskan pagu anggaran subsidi listrik tahun anggaran 2023 sebesar Rp72,58 triliun. Besaran Subsidi listrik tersebut ditetapkan dengan asumsi kurs Rp 14.800 per dolar AS  dan ICP USD 90 per barel.

"Kebijakan subsidi listrik sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2023 mengamanatkan bahwa subsidi listrik diberikan hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan, dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang lebih efisien," tutup dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bukan Kesepakatan

20151105- Tarif Listrik Subsidi Tidak Jadi Naik-Jakarta
Suasana ruang panel listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, per 1 Januari 2016, harga tarif listrik pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni Rp415 per kWh. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar soal penghapusan daya listrik 450 volt ampere (VA). Ramai sorotan jika pelanggan daya listrik 450 VA dihapus dan dialihkan ke 900 VA.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana. "Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan," ungkap Dadan kepada Merdeka.com di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dadan mengatakan, pemerintah akan terus berupaya mewujudkan program subsidi listrik lebih tepat sasaran. Termasuk, daya listrik 450 VA yang ditujukan untuk rumah tangga kurang mampu.

"Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," bebernya.

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat akan menghapus kategori pelanggan listrik rumah tangga berdaya 450 VA. Nantinya, pelanggan yang masih menggunakan daya tersebut akan dinaikkan menjadi 900 VA.

"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA," kata Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah dalam Rapat Panja Pembahasan RUU RAPBN 2023 di Kompleks DPR, dikutip Selasa (14/9/2022).

Said mengatakan, masyarakat kelompok rentan miskin di bawah garis kemiskinan tidak boleh lagi menggunakan daya 450 VA. Penghapusan golongan rumah tangga 450 VA ini akan membuat permintaan listrik meningkat.

Selain itu, para pelanggan 900 VA akan dinaikkan dayanya menjadi 1.200 VA. Hal ini akan membuat kelebihan daya di PLN yang selama ini menjadi masalah bisa terserap.

Dia juga meminta, penambahan daya untuk rumah tangga ini tidak dikenakan biaya. Sehingga PT PLN harus membebaskan biaya penambahan daya bagi pelanggan 450 VA.

"Kalau dari 450 VA kita baikkan 900 VA kan enggak perlu biaya, PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran," kata dia.


Pengamat Sebut Penghapusan Listrik 450 VA Tak Tepat, Ini Alasannya

Program Stimulus Listrik Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Warga melakukan pengecekan meteran listrik di rusun kawasan Jakarta, Kamis (13/8/2020). Pemerintah memperpanjang pemberian stimulus listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi, serta pelanggan UMKM hingga Desember 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad menilai usulan DPR terkait penghapusan listrik 450 VA untuk menyerap kelebihan energi yang dimiliki PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kurang tepat.

Menurutnya kelebihan energi seharusnya diselesaikan dengan pendistribusian ke berbagai wilayah yang masih kekurangan listrik. Utamanya di luar pulau Jawa yang sering mengalami pemadaman listrik berjam-jam.

"Saya kira kelebihan daya ini bukan harus menaikkan konsumsi. Kelebihan daya ini seharusnya disalurkan ke daerah yang kekurangan," kata Tauhid saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (13/9).

Tauhid menuturkan di Jawa, listrik memang berlebih. Sementara itu di luar pulau Jawa masih banyak wilayah yang kekurangan energi. Semisal di Kalimantan, Sulawesi dan wilayah lain yang cadangan listriknya masih kurang.

"Cadangannya diperbesar ke daerah-daerah yang kurang," kata dia.

Terutama di wilayah tertinggal, terluar dan terdepan (3T). Termasuk di kepulauan dan daerah perbatasan.

"Listrik di sini masih menjadi problem. Nah mending disalurkan ke daerah tersebut," ungkapnya.


Usulan Ketua Banggar DPR

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Badan Anggaran (Banggar), Said Abdullah menjelaskan penghapusan daya 450 VA untuk pelanggan rumah tangga bertujuan untuk menyerap kelebihan energi yang dimiliki PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Mengingat penambahan daya tersebut bisa meningkatkan permintaan listrik PLN.

"Kalau kita berhasil, di satu sisi kita ingin agar oversupply turun karena demand naik dari 450 ke 900," kata Said dalam Rapat Panja Pembahasan RUU RAPBN 2023 di Kompleks DPR, dikutip Selasa (14/9).

Apalagi, kata Said, jika pemerintah mulai membagikan kompor listrik kepada masyarakat. Sehingga, selain mengurangi impor LPG, transisi penggunaan kompor induksi juga bakal meningkatkan permintaan listrik kelompok rumah tangga.

"Pada saat yang sama, kecanduan kita kepada impor pelan-pelan akan mulai berkurang, kan itu yang akan dikejar," katanya.

Infografis Subsidi Harga BBM hingga Tarif Listrik Bakal Dihapus? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Subsidi Harga BBM hingga Tarif Listrik Bakal Dihapus? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya