Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut telah memulihkan sekitar 83-90 izin usaha pertambangan (IUP) dari 2.065 izin yang dicabut. Itu perolehan yang telah diputuskan pada tahap pertama.
Menteri Bahlil mengatakan, dari 2.078 izin yang dicabut, sebanyak 700 perusahaan mengajukan keberatan. Dalam prosesnya, BKPM melakukan peninjauan dalam tiga tahapan.
Baca Juga
Tahap pertama, meninjau sekitar 213 izin dan telah mengembalikan IUP kepada 83-90 perusahaan. Tahap kedua, memproses sekitar 213 izin dan 115 diantaranya masuk kriteria untuk dikembalikan izin usahanya. Tahap ketiga, akan meninjau sekitar 300 perusahaan.
Advertisement
"Yang keberatan itu sekitar 700 perusahaan, yang sudah kita lakukan proses di satgas, dimana 213 perushaaan awal kita melakukan pengecekan atas keberatan. Itu yang lolos diawal itu 83-90 izin, dan sudah dipulihkan di tahap pertama," terang Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di gedung Kementerian Investasi/BKPM, Senin (26/9/2022).
Setelah itu, ia akan memproses 2015 izin pada tahap kedua dengan 115 diantaranya telah memenuhi persyaratan pemulihan izin. Ia menyebut, kalau jumlah ini rata-rata adalah pengusaha skala kecil dan menengah.
"Izin ini adalah lebih banyak galian C, ini adalah pengusaha UMKM daerah. Ini harus dikembalikan sebagai komitmen pemerintah. Bahwa dalam rangka penataan, kalau yang benar itu kita harus kembalikan, jangan kita zalim pada pengusaha, jadi yang betul-betul yang tak memenuhi kaidah, norma, dan tujuan dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan," bebernya.
Untuk diketahui, ini adalah upaya dari Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. Tujuannya, guna membenahi tata kelola dalam usaha pertambangan di Indonesia.
Pemulihan Selanjutnya
Lebih lanjut, Bahlil mengungkap masih ada sekitar 300 izin usaha pertambangan dari yang menyatakan keberatan untuk dilakukan peninjauan. Targetnya, pemerintah akan mengeluarkan hasil pantauan pada Oktober 2022 mendatang.
"Sekarang tinggal 300 kurang lebih yang akan masuk ke batch ketiga. Mudah-mudahan, saya janji (sebelumnya akan rampung) di September, karena banyak perusahaan daerah, saya membutuhkan waktu lagi dengan tim satgas, paling lambat minggu kedua Oktober selesai," ujarnya.
Ia menegaskan kembali, soal pencabutan izin dan proses yang dijalankan kepada perusahaan yang keberatan, tak ada cara lain. Artinya, pengurusannya secara resmi hanya akan dijalankan oleh tim Satgas yang sudah dibentuk.
"Tolong dicatat, tidak ada gerakan-gerakan tambahan dari tim. Jangan dengar nanti bisa diurus, nanti dengan cara A, cara B, jangan percaya. Pengusaha, silakan aja datang ke satgas, kalau memang benar mereka punya, pasti akan dikembalikan, tapi kalau gak benar, mau dengan cara apapun, itu saya yakinkan bahawa itu gak bisa," katanya tegas.
Advertisement
Cabut 2.065 Izin
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.
"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut sebesar 2.065 izin atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare, ini akumulasi dari 2.065 izin," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).
Proses pencabutan 2.078 IUP tidak produktif itu telah dilaksanakan sejak Februari 2022.
Rincian
Secara rinci, sebanyak 2.065 IUP yang dicabut itu terdiri dari 306 IUP batu bara seluas 909.413 hektare, 307 IUP timah seluas 445.352 hektare, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare, 71 IUP emas seluas 544.728 hektare, 54 IUP bauksit seluas 356.328 hektare, 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare, 1.203 IUP mineral lainnya, termasuk galian C, seluas 599.126 hektare.
Bahlil mengemukakan, berdasarkan luasan sebaran wilayahnya, Kalimantan Barat menjadi provinsi utama, diikuti Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Sementara berdasarkan banyaknya IUP yang dicabut, Kepulauan Bangka Belitung ada di urutan teratas, diikuti Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Advertisement