Mekanisme Pasar Karbon Masih Tahap Uji Coba

Saat ini pemerintah masih melakukan uji coba penerapan pajak karbon di sejumlah PLTU. Ini menyangkut penghitungan karbon dan mekanisme perdagangan karbon.

oleh Arief Rahman H diperbarui 04 Okt 2022, 20:47 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)
Ilustrasi emisi karbon (unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut kalau mekanisme pasar karbon masih dalam tahap uji coba. Artinya, pemerintah masih menyiapkan skema dalam perdagangan karbon di dalam negeri.

Untuk diketahui, pasar karbon jadi salah satu instrumen penting untuk menerapkan pajak karbon. Belum siapnya pasar karbon dan berbagai mekanismenya, membuat penerapan pajak karbon terus molor.

Menteri Arifin mengatakan kalau penerapan pajak karbon belum bisa diterapkan terhadap industri dalam waktu dekat. Alasannya, kembali karena adanya dampak dari krisis ekonomi dan krisis energi.

"Lagi krisis gini," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa (4/10/2022).

Dia menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan uji coba penerapan pajak karbon di sejumlah PLTU. Ini menyangkut penghitungan karbon dan mekanisme perdagangan karbon.

"kita kan masih akan mencoba cap and trade yang akan kita lakukan di beberapa pembangkit. Udah dilakukan untuk pembangkit-pembangkit kita dan nanti akan kita simpulkan," ungkapnya.

Sementara, untuk penerapan pajak karbon di sektor industri secara keseluruhan masih perlu menunggu situasi ekonomi membaik. Di sisi lain, sambil mematangkan mekanisme yang tepat dalam pemungutan pajak karbon.

"Untuk industri sekarang ini dengan tekanan krisis energi ini kan memang harus kita evaluasi kembali, menetapkan pajak baru akan memberikan tambahan cost lagi buat mereka produksi," bebernya.

 

Rencana Rilis Sebelum KTT G20

Hadapi Global Warming, Mesin Penghisap Emisi Karbon Kini Dibangun
Emisi karbon merupakan kunci penting untuk menghindari perubahan iklim saat ini. Solusinya adalah mesin penghisap karbon di Swiss. (Pixabay)

Kabar baru mengenai pengenaan pajak karbon di Indonesia. Setelah terunda beberapa kali, pajak karbon dijanjikan akan rilis sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di Bali Nanrti.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, pemerintah sangat berkomitmen untuk menjalankan pajak karbon sebelum pertemuan G20 pada November 2022.

Menurutnya, perlu persiapan matang untuk menerapkan jenis pungutan dengan skema baru seperti pajak karbon. Selain itu, pajak karbon tidak signifikan meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah lanjutnya, juga ikut mengeluarkan biaya dalam mengadministrasi pajak karbon.

“Sebetulnya carbon tax dari sisi revenue tidak terlalu besar revenue-nya, kan kalau kita mengeluarkan pajak jenis baru itu ada administrative cost of tax-nya,” ujarnya dikutip dari Belasting.id, Kamis (15/9/2022).

Masyita menyampaikan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk administrative cost dari pengenaan pajak karbon dengan pajak karbonnya hampir seimbang.

Kendati demikian, dia menilai pajak karbon tetap perlu diimplementasikan sebagai bentuk dukungan untuk transisi energi dan ekonomi yang ramah lingkungan, serta untuk mengurangi emisi karbon.

 

Susun Peta Jalan Pajak Karbon

Ilustrasi Karbon Dioksida (CO2).
Ilustrasi Karbon Dioksida (CO2) Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Masyita menerangkan roadmap menuju implementasi pajak karbon tengah disusun. Adapun komponennya mencakup pasar karbon (carbon market), carbon credit, regulasi.

Selain itu, memilah institusi sebagai carbon exchange yang juga secara paralel dipersiapkan pemerintah bersama komponen lainnya.

Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa implementasi pajak karbon perlu dikalibrasi ulang lantaran Indonesia sedang dilanda krisis energi dan pangan.

Maysita pun menuturkan hal yang sama. Penerapan pajak karbon, sambungnya, masih perlu dikaji agar tidak terkesan buru-buru dan dengan memperhatikan kondisi perekonomian dalam negeri.

Pasalnya, dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dijadwalkan berlaku mulai April 2022. Lalu diumumkan mundur jadi Juli 2022, dan sampai saat ini kembali mundur sampai waktu yang belum jelas.

 

Tunda Penerapan Pajak Karbon

Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

Pemerintah menunda penerapan pajak karbon. Rencana awal, pajak karbon akan diterapkan pada 1 Juli 2022. Ini merupakan penundaan kedua penerapan pajak karbon di tahun ini setelah sebelumnya juga ditunda pada April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah masih menghitung eaktu yang tepat untuk menerapkan pajak karbon guna mendorong seluruh kegiatan ekonomi rendah emisi.

"Rencana ini perlu terus dikalibrasi ulang, mengingat keadaan masih rentan, pemulihan ekonomi kita masih sangat rapuh, terutama karena pandemi dan sekarang dilanda krisis energi dan pangan," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (14/9/2022).

Sri Mulyani menjelaskan instrumen atau kebijakan pajak karbon tidak berdiri sendiri, melainkan terbentuk dari paket kebijakan yang komprehensif.

Itu mencakup aturan pelaksanaan perdagangan karbon, tarif karbon, serta metode pengenaan pajak karbon. Tujuannya sama, untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong lebih banyak ekonomi hijau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya