Liputan6.com, Jakarta Akhirnya, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional menerbitkan aturan berisi harga acuan jagung, telur ayam hingga daging ayam. Harga acuan ini ditetapkan untuk tingkat pembelian di produsen dan harga acuan penjualan di konsumen.
Aturan ini diundangkan dan ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2022. Harga acuan telur ayam, daging ayam dan jagung ini tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional bernomor 5 tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras.
Mengutip surat tersebut, Rabu (12/10/2022), menyebutkan jika untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras, perlu menetapkan harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
Advertisement
"Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen adalah harga pembelian di tingkat produsen yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen adalah harga penjualan di tingkat konsumen yang ditetapkan oleh Kepala Badan," isi pasal 1 surat.
Adapun mengacu Pasal 2, harga acuan pembelian di tingkat produsen ditentukan dengan pertimbangan struktur biaya produksi dan keuntungan sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Sementara harga acuan penjualan di konsumen ditentukan dengan pertimbangan, biaya perolehan, biaya distribusi dan keuntungan, sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Â
Â
Penugasan ke Bulog
Kemudian bila harga di tingkat produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk membeli sesuai dengan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen.
Demikian pula bila harga di tingkat konsumen berada di atas Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, Kepala Badan dapat menugaskan Perum BULOG untuk melakukan penjualan sesuai dengan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
"Dalam hal harga di tingkat Produsen berada di bawah Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen, Kepala Badan dapat menugaskan BUMN di Bidang Pangan untuk melakukan pembelian sesuai dengan Harga Acuan," menguti isi surat tersebut.
Namun pembelian ini setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Dalam melakukan pembelian dan penjualan, Perum BULOG dan/atau BUMN di Bidang Pangan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, koperasi hingga swasta.
Â
Advertisement
Rincian Harga Acuan
Jagung Pipilan Kering
Harga Acuan Penjualan konsumen Rp 5.000
Harga Acuan Pembelian Produsen
- Kadar Air 15% Rp 4.200
- Kadar Air 20% Rp 3.970Â
- Kadar Air 25% Rp 3.750Â
Kadar Air 30% Rp 3.540
Â
Telur Ayam Ras
Harga Acuan Penjualan konsumen Rp 27.000
Harga Acuan Pembelian produsen
- Batas bawah Rp 22.000
- Batas atas Rp 24.000
Â
Bibit DOCÂ
Harga Acuan Penjualan konsumen
- Batas bawah Rp 9.000/ekor
- Batas atas Rp 11. 000/ekor
Â
Bibit Pullet/ Ayam Remaja (17 minggu)
Harga Acuan Penjualan di Konsumen Rp 80.000/ekor
Daging Ayam Ras
Harga Acuan Pembelian di Produsen:
- Batas bawah Rp 21.000
- Batas atas Rp 23.000
Harga Acuan Penjualan di Konsumen Rp 36.750
Â
Bibit DOC Broiler
Harga Acuan Penjualan di Konsumen
- Batas bawah Rp 5.500/ekor
- Batas atas Rp 6.500/ekor