Banyak Obligor BLBI Kabur dari Indonesia, Asetnya Gimana?

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengakui ada sejumlah obligor BLBI yang meninggalkan Tanah Air.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Okt 2022, 15:27 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2022, 15:27 WIB
Yusril Nilai Kehadiran I Nyoman Wara di Sidang BLBI Tragedi Pengadilan
Pengacara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kehadiran I Nyoman Wara, ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada sidang ter...

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengakui ada sejumlah obligor BLBI yang meninggalkan Tanah Air.

"Memang ada beberapa obligor yang di luar negeri," kata Rio dalam Taklimat Media, Jakarta, Jumat (14/10).

Meski begitu, Rio mengatakan para obligor BLBI ersebut masih memiliki sejumlah aset yang besar di Indonesia. Sehingga mereka masih memiliki kepentingan di Indonesia.

"Walaupun orang-orang tersebut ada di luar negeri tapi kepentingan bisnis mereka di Indonesia sangat besar," kata dia.

Semisal obligor Trijono Gondokusumo yang harta kekayaannya masih banyak di Indonesia. Maka, langkah yang diambil Satgas BLBI yakni mengamankan aset-aset tersebut sebelum berpindah tangan.

"Kita amankan aset tersebut karena aset ini rawan dipindahtangankan," kata dia.

Ini lah yang dimaksud Rio kepentingan para obligor yang kabur tersebut masih besar. Makanya, pemerintah bergerak cepat untuk segera mengamankan aset mereka.

"Makanya kita akan agresif lagi untuk memonitor aset mereka atau bahkan aset yang sudah dipindahtangankan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Trijono Gondokusumo merupakan obligor dari PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP) yang menerima bantuan pemerintah saat krisis keuangan 1997-1998 silam tersebut. Total utang yang harus dilunasi sebesar Rp 5,38 triliun.

Baru-baru ini, Satgas BLBI menyita dua aset milik Trijono yang ada di Jakarta Selatan. Satu aset berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya seluas 502 meter persegi di Jalan Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Satu lagi aset berupa sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo. Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

Punya Utang Rp 5,3 Triliun, Satgas BLBI Sita 2 Aset Trijono Gondokusumo

Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan dua aset dari Trijono Gondokusumo, yang merupakan obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

Aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan seluas 502 m2 yang terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Lalu, sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui juru sita KPKNL Jakarta II.

"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara, yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135, sudah termasuk biaya administrasi (BIAD) 10 persen," terang Rionald, Senin (10/10/2022).

Selanjutnya, ia melanjutkan, kedua aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Kemudian, terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.

Rionald menekankan, Satgas BLBI secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

"Itu dilakukan melalui serangkaian upaya, seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tuturnya.

Kewenangan Satgas BLBI Ditambah, Kini Bisa Cekal Obligor ke Luar Negeri

Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)
Satgas BLBI sita aset obligor Trijono Gondokusumo berupa sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor. (Dok Satgas BLBI)

Dalam rangka melakukan penagihan piutang pemerintah, kini Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diberikan tambahan kewenangan untuk melakukan penagihan kepada para obligor. Beberapa diantaranya penghentian layanan publik, menyita aset obligor yang tidak dijaminkan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).

"Dengan PP ini bisa melakukan berbagai upaya pembatasan, atau kalau mau menyita kekayaan lain," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan dalam Taklimat Media secara daring, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Encep menjelaskan, penghentian layanan publik yang bisa dilakukan Satgas BLBI antara lain di bidang kependudukan dan layanan masyarakat, surat domisili SKCK dan sebagainya.

"Artinya kita bisa melakukan keimigrasian misal perpanjangan paspor, penghentian layanan di bidang tata ruang, misal pendaftaran hak tanah," papar Encep.

Selain itu, Pemerintah melalui Satgas juga bisa melakukan pembatasan pemberian layanan publik. Semisal melarang penerbitan Surat Izin Mengemudi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Termasuk juga layanan dalam bidang perpajakan, PNBP, hingga kepabeanan.

"Ini bisa kita lakukan ke mereka, biar mereka makin tertutup aksesnya sehingga harapannya dia melakukan pembayaran," kata dia.

Capai Rp 170 Triliun

BLBI
Pemerintah kembali melakukan penyitaan aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Klub Golf Bogor Raya Bogor pukul 9.00 WIB, Rabu (22/6/2022). (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Encep mengatakan, PP 28/2022 ini tidak hanya berlaku bagi Satgas BLBI. Melainkan juga PUPN dalam rangka melakukan penagihan piutang negara kepada obligor besar maupun debitur dengan nilai utang yang lebih sedikit.

Saat ini, Encep mengatakan PUPN memiliki 45.524 berkas penagihan piutang negara. Dari jumlah tersebut sebanyak 13.600 merupakan berkas dari kasus BLBI. Sementara sisanya untuk kasus-kasus lainnya.

"Dari DJKN sekitar 13.600, jadi itu terkait BLBI," kata Encep.

Adapun nominal outstanding gross dari 45 ribu berkas tersebut sebesar Rp 170,2 triliun. Angka tersebut kata Encep sudah dilakukan penyisihan. Namun khusus terkait BLBI nilai outstanding grossnya mencapai Rp 110 triliun.

"Nominal outstanding gross, karena kita sudah melakukan penyisihan adalah Rp 170,23 triliun di mana sebagian besar adalah piutang BLBI sekitar Rp 110 triliun, ini gross. Karena di dalam piutang itu ada penyisihan," kata dia.

  

Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil
Infografis Para Pengutang BLBI yang Sudah Dipanggil (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya