Liputan6.com, Jakarta Lion Air memasuki daftar maskapai terburuk di dunia untuk pengalaman penerbangan. Hal tersebut terungkap dalam laporan platform layanan travel Bounce berdasarkan survei mengenai maskapai dengan layanan terburuk di dunia.
Dilansir dari laman resmi Bounce, Jumat (11/11/2022) Lion Air berada di peringkat maskapai terburuk dengan skor 0,72. Maskapai yang merupakan anggota dari Lion Air Group itu tercatat memiliki tingkat pembatalan 34,43 persen.
Baca Juga
Wings Air juga masuk dalam daftar dengan peringkat terburuk di dunia. Maskapai yang juga dijalankan Lion Air Group itu berada di urutan kedua, setelah Lion Air dengan skor 1,11.
Advertisement
Informasi mengenai maskapai terburuk di dunia ini menjadi berita yang banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa berita lain yang tak kalah menarik.
Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (12/11/2022):
1. Daftar 10 Maskapai Terburuk di Dunia, Nomor 1 dan 2 dari Indonesia
Platform layanan travel Bounce mengeluarkan laporan berdasarkan survei mengenai maskapai dengan layanan terbutuk di dunia. Lion Air memasuki daftar maskapai internasional terburuk di dunia untuk pengalaman penerbangan.
Daftar itu dibuat berdasarkan survei yang dilakukan oleh platform layanan travel Bounce, yang menganalisis maskapai penerbangan dari berbagai negara di dunia.
Peringkat tersebut dipertimbangkan dari faktor-faktor seperti kedatangan tepat waktu, catatan pembatalan, peringkat pelanggan, dan penawaran bagasi gratis.
Baca artikel selengkapnya di sini
2. Terungkap, 6 Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Teka-teki penyebab jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akhirnya terungkap dalam laporan akhir investigasi yang sampaikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing 737-500, penerbangan SJY182, tanggal 9 Januari 2021 di perairan Kepulauan Seribu, dipimpin oleh KNKT dan dilaksanakan sesuai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 13," dikutip dari laman knkt.go.id, Jumat (11/11/2022).
"Hasil investigasi KNKT memuat isu keselamatan untuk dapat dijadikan pembelajaran (lesson learned) untuk peningkatan keselamatan penerbangan," lanjut keterangan tersebut.
Advertisement
3. Kemnaker: Penghitungan Upah Minimum 2023 Tetap Mengacu PP 36/2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, penetapan upah minimum tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Enggak (pakai PP No. 78/2015) kan sudah tidak berlaku gara gara ada UU Cipta Kerja, tetap pakai PP No. 36 tahun 2021,” kata Staf Khusus Kemenaker Dita Indah Sari kepada liputan6.com, Jumat (11/11/2022).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh terkait penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.