Industri Rokok Jamin Tak Jual Produknya ke Anak di Bawah 18 Tahun

Industri rokok sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 28 Nov 2022, 13:50 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2022, 13:50 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pelaku usaha Industri Hasil Tembakau berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Komitmen ini telah dilakukan para pelaku usaha sejak lama guna mendukung program pemerintah menurunkan jumlah prevalensi perokok anak.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menegaskan, asosiasinya sejak dulu telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan rokok kepada anak usia di bawah 18 tahun.

Dalam setiap bungkus rokok, pihaknya mencantumkan peringatan larangan menjual kepada anak di bawah 18 tahun. Selain itu, Gaprindo juga membuat situs web khusus yaitu www.cegahperokokanak.id.

“Gaprindo 100 persen berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Sejak tahun 90-an kami sudah melakukan hal ini. Kami melakukan sosialisasi dan edukasi. Komitmen kami kuat,” ujar Benny kepada wartawan.

Benny menjelaskan, pihaknya rutin menggelar sosialisasi dan edukasi secara langsung khususnya ke tempat-tempat ritel. Gaprindo juga bekerja sama dengan sejumlah asosiasi ritel untuk berkolaborasi dalam pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun. Dengan semangat kolaborasi ini, Gaprindo berharap jumlah perokok anak semakin berkurang.

Seiring dengan upaya tersebut, berdasarkan data yang dihimpun oleh Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS), angka prevalensi perokok anak terus turun dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021 prevalensi perokok anak tercatat 3,69 persen, lebih rendah dibandingkan 2020 dan 2019 masing-masing sebesar 3,81 persen dan 3,87 persen.

“Kami juga dulu sering berkolaborasi dengan pemerintah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan untuk penegakan hal ini. Namun, semenjak adanya COVID-19 memang agak terkendala. Tapi Gaprindo selalu berkomitmen untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rokok

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Senada dengan Gaprindo, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan komitmennya untuk tidak menjual rokok elektrik kepada anak di bawah 18 tahun. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita menyatakan, APVI bersama seluruh asosiasi vape yang lain serta pelaku ritel telah menandatangani nota kesepahaman kode etik sebagai tanda komitmen akan hal tersebut.

“Komitmen ini sudah kami jalankan sejak 2015. Kami menyebarkan stiker 18+ untuk dipasang di pintu masuk setiap toko. Di produk juga kami cantumkan himbauan bahwa rokok elektrik tidak untuk anak di bawah 18 tahun,” kata Garin.

APVI juga memanfaatkan komunitas konsumen rokok elektrik untuk turut berpartisipasi mencegah akses anak di bawah 18 tahun terhadap rokok elektrik. Menurut Garin, selain sebagai komunitas pengusaha, APVI juga memiliki sayap organisasi yaitu Sahabat APVI yang anggotanya adalah konsumen rokok elektrik. Melalui Sahabat APVI, edukasi soal pencegahan konsumsi rokok elektrik pada anak dapat lebih masif dilakukan.

“Soal sanksi, dari asosiasi sifatnya hanya himbauan. Tapi apabila sudah diimbau masih melakukan hal yang sama, maka masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian atas dasar keresahan masyarakat atau perlindungan konsumen. Ini sudah pernah kejadian,” papar Garin.

 


Penjualan Online

NCIG Indonesia Jadi POD Rokok Elektrik Pertama yang Bercukai
Penampakan rokok elektrik NCIG oleh Nasty dan Hex saat peluncuran di Jakarta, Jumat (22/3). Pemerintah menerapkan tarif cukai pada rokok elektrik. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Dari berbagai upaya yang sudah dilakukan, lanjut Garin, hasilnya cukup optimal karena mayoritas anggota asosiasi bahkan konsumen turut menaati aturan.

Terkait dengan penjualan online, meskipun masih menghadapi tantangan, anggota APVI juga terus melakukan beragam inisiatif untuk mencegah penjualan pada anak di bawah usia 18 tahun, seperti pencatuman tagar 18+ serta mengatur agar produk hanya bisa dilihat oleh anak-anak. Kendati demikian, tantangan yang masih dihadapi APVI adalah pada penjualan online.

Lebih lanjut, APVI juga sudah melakukan kolaborasi dengan bea cukai untuk mengawasi penjualan rokok elektrik melalui penjualan online. “Walaupun masih jadi tantangan, tapi jelas APVI terus berusaha untuk mengatasi ini. Kita bicarakan dengan bea cukai untuk membahas penjualan online,” pungkas Garin.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya