Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengejar aset dan pelaku yang terlibat dalam kasus asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Koordinasi dilakukan dengan Badan Koordinasi Kriminal (Bareskrim) Polri. Di mana, OJK akan meminta Bareskrim mengeluarkan red notice untuk mengejar pelaku yang berada di luar negeri.
"Bareskrim telah tetapkan 7 tersangka dari pemegang saham, direksi dan pengurus PT WAL dan terhadap pelaku yang saat ini masih ada di luar negeri, kami berkoordinasi dengan Bareskrim untuk bisa mengeluarkan segera red notice untuk mengejar yang bersangkutan di luar negeri," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Advertisement
Selain mengejar pelaku ke luar negeri, Ogi mengatakan pihaknya juga terus mengupayakan agar aset yang dimiliki tersangka tersebut dapat dikembalikan ke Indonesia.
OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada hari Senin, 5 Desember 2022. Serta, meminta beberapa hal kepada Wanaartha Life. Mulai dari menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dan membubarkan diri hingga membentuk Tim Likuidasi.
Pada Agustus 2022 lalu,Polisi resmi menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah atau pemegang polis PT WanaArtha Life. Semua tersangka memiliki perannya masing-masing dalam perkara tersebut.
"Terkait perkara PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan 7 orang tersangka," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Nurul merinci, para tersangka adalah YY selaku mantan Direktur Utama PT WanaArtha Life, DH selaku manta Direktur Keuangan PT WanaArtha Life, YM selaku Manager Produk Wal Invest PT WanaArtha Life, dan TK selaku Head Accounting PT WanaArtha Life.
Kemudian MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, juga RF selaku Head Divisi Marketing dan mantan Wakil Direktur Investasi PTÂ WanaArtha Life.
Â
Peran Tersangka
Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:
1. YY selaku eks Dirut berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana
2. DH selaku eks Dirkeu berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014-2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana
3. YM selaku Manager Produk Wal Invest, keterlibatannya melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan
4. TK selaku Head Accounting, keterlibatannya meneruskan perintah dari MA untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP
5. MA selaku Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi, keterlibatannya menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah
6. EL selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, keterlibatan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah
7. RF selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi, keterlibatannya ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.
Advertisement
Cabut Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan asuransi mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, Senin (5/12/2022), terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:
a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;
b. Memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021);
c. Mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat padapengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022;
d. Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya; dan
e. Melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.
Â