Ini Dia Isi Rancangan UU P2SK yang Digodok Pemerintah dan DPR

Berikut ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Des 2022, 16:10 WIB
Diterbitkan 08 Des 2022, 16:10 WIB
Rapat Paripurna DPR Ke-4 Masa Sidang I
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan pemerintah saat rapat paripurna DPR ke-4 masa persidangan I tahun 2022-2023 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Rapat paripurna tersebut beragendakan pengambilan keputusan atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Panja Komisi XI DPR RI telah membahas sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK di hadapan Pemerintah dan komisi XI DPR.

“Pada kesempatan ini kami panja akan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P2SK, rapat kerja komisi 11 DPR RI telah menugaskan panja RUU P2SK  untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU,” kata Dolfie saat menyampaikan Laporan Rapat Panja bersama pemerintah, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Berikut ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan RUU P2SK:

1. Kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam penguatan jaring pengaman sistem keuangan, memperkuat koordinasi komite stabilitas sistem keuangan agar terciptanya pengambilan keputusan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pengembangan sektor keuangan.

Memperkuat mandat Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank, memperkuat mekanisme penanganan permasalahan solvabilitas bank.

2. Pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan perbankan dan perbankan syariah, mempercepat proses konsolidasi perbankan sehingga perbankan Indonesia semakin bersaing, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan.

Memperkuat peran BPR dan BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM,  memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.

3. Terkait pasar modal pasar uang pasar valuta asing, mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing, memperkuat standarisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik kehati-hatian manajemen risiko memenuhi prinsip keamanan efisien dan keandalan.

Memperkuat security crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan, mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal dan mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek terkait asuransi dan penjaminan, memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market kondak pelaku usaha perasuransian.

Pokok-pokok selanjutnya, yaitu menegakkan kebijakan spin of unit Syariah, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, membentuk program penjaminan polis.

 

Selanjutnya

Menkeu dan BI Raker Dengan Banggar DPR
Suasana rapat Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

4. Terkait usaha bullion, LPEI dan perpajakan mengatur usaha jasa bullion di bawah pengawasan OJK, mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh LPEI, mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.

5. Terkait dana pensiun, meningkatkan perlindungan hari tua bagi pekerja Indonesia mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan program pensiun mempercepat akumulasi tanah jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan

6. Terkait kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, harus menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan tentang pelaporan keuangan kewajiban penyampaian laporan keuangan, sesuai peraturan perundangan standar laporan keuangan pembentukan komite standar yang independen, platform bersama laporan keuangan, kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

Kemudian melakukan konglomerasi keuangan guna meningkatkan pengaturan, serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.

 

 

Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Ilustrasi Neraca Keuangan atau Laba Rugi. Freepik
Ilustrasi Neraca Keuangan atau Laba Rugi. Freepik

7. Terkait inovasi teknologi sektor keuangan dan perlindungan konsumen, perlu dilakukan mempertegas badan hukum penyelenggara Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK) dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktek ITSK ilegal.

Kemudian, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan, memasukkan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK, memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan terkait keuangan berkelanjutan, mempertegas komitmen Pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong PUSK emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.

8. Terkait literasi keuangan dan inklusi keuangan, meningkatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, mengatur prinsip dan cakupan pengawasan dan pengaturan hak kewajiban serta perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha sektor keuangan.

9. Terkait sumber daya manusia sektor keuangan, mendorong Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menguatkan kualitas SDM sektor keuangan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian sumber daya manusia, memperkuat ekosistem profesi sektor keuangan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas profesi.

 

Pembiayaan UMKM

Seorang delegasi G20 tampak menyempatkan diri melihat berbagai produk UMKM asli NTT saat mengikuti sidang pertama pertemuan kedua Sherpa atau 2nd Sherpa Meeting di Labuan Bajo,.
Seorang delegasi G20 tampak menyempatkan diri melihat berbagai produk UMKM asli NTT saat mengikuti sidang pertama pertemuan kedua Sherpa atau 2nd Sherpa Meeting di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Barat (NTT) pada Minggu (10/7/2022). (Sumber: InfoPublik.id)

10. Terkait akses pembiayaan UMKM, mempermudah akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan atau manajemen risiko, mengatur mengenai kredit UMKM pada bank lembaga keuangan non bank.

11. Terkait reformasi penegakan hukum sektor keuangan menyesuaikan nominal sanksi pidana denda, dan lamanya waktu pemidanaan, mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri sektor keuangan mengedepankan prinsip restorative justice.

Menurut dia, diundangkannya RUU P2SK ini akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan Indonesia sehingga mampu menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas baik antar lembaga, sektor keuangan maupun dengan seluruh sektor industri jasa keuangan.

“Panja RUU P2SK menyampaikan terima kasih atas berbagai pandangan tanggapan dan masukan yang konstruktif dari semua pihak dari semua fraksi di komisi 11 DPR RI, dan pemerintah ucapan terima kasih. Itu yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti pada pengambilan keputusan pembicaraan tingkat 1 pada rapat kerja hari ini,” pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya