Politikus Harus Tahu, di RUU P2SK Gubernur BI, OJK hingga LPS Tak Boleh dari Parpol

Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Des 2022, 18:51 WIB
Diterbitkan 08 Des 2022, 18:51 WIB
Logo BI dan OJK.
Logo BI dan OJK. Di RUU P2SK calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.

Hal itu tertuang dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang disampaikan Sri Mulyani saat Raker dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/11/2022).

“Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya,” ungkap Menkeu.

Selain itu, sebagai bentuk penguatan peran legislatif pemilihan anggota dewan komisioner untuk LPS juga dilakukan fit and proper di DPR, melalui mekanisme yang sama dengan yang selama ini dilakukan dalam proses pemilihan anggota dewan Gubernur Bank Indonesia maupun anggota dewan komisioner OJK.

Menurutnya penting untuk melakukan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan yang dilakukan, baik dalam konteks fungsi masing-masing maupun melalui koordinasi antar otoritas.

Lebih lanjut kata Menkeu, sejalan dengan penguatan koordinasi, dilakukan penguatan peran lembaga dan otoritas di sektor keuangan.

Penguatan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang lembaga dilakukan tetap menjaga independensi dari masing-masing otoritas dan kelembagaan. Hal ini sejalan dengan apa yang menjadi harapan masyarakat.

“Di dalam rangka untuk meningkatkan fungsi check and balance, selain mengutamakan menguatkan fungsi badan supervisi yang telah ada di Bank Indonesia di dalam RUU ini mengamanatkan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan,” pungkasnya.     

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya