Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan update terbaru terkait kasus penipuan berkedok kerja sama usaha penjualan online yang menimpa ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) beberapa waktu lalu.
Mahendra menyampaikan, sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terlibat telah bersedia untuk memperpanjang waktu pelunasan bagi mahasiswa IPB. Bahkan, beberapa perusahaan pinjol bersedia untuk menghapus utang bagi mahasiswa IPB korban penipuan.
Baca Juga
Meski begitu, Mahendra tidak menyebutkan daftar platform pinjol yang bersedia memberikan perpajangan waktu pelunasan hingga penghapusan utang tersebut.
Advertisement
"Perusahaan-perusahaan yang tempat mereka berhutang, sebagiannya sudah memberikan konsesi untuk utang bisa digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Sebagian lagi bahkan bersedia untuk menghapus," kata Mahendra saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (19/12).
Mahendra menerangkan, kebijakan relaksasi pelunasan hutang tersebut tak lepas dari kerja keras OJK bersama stakeholder lain untuk terus memberikan pemahaman kepada para perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan bisnis yang baik. Salah satunya untuk menelurkan kebijakan relaksasi guna terhadap nasabahnya yang tengah kesulitan agar tidak memperoleh reputasi yang buruk dari masyarakat.
"Kami ikut mendukung dan menggalang pemahaman solidaritas dari lembaga jasa keuangan yang juga akhirnya memperoleh reputasi tidak baik dari perilaku seperti itu," ucap Mahendra.
Mahendra menyatakan, OJK berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian kasus penipuan investasi toko online yang melibatkan ratusan mahasiswa IPB. Termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami akan hadir untuk ikut menyelesaikan, kami tidak berdalih dengan Apakah itu ada izin? Apakah itu bodong? Apakah itu ilegal?," tegas Mahendra.
Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat utang melalui pinjaman online, tetap berkewajiban melunasi utang. Jika membutuhkan keringanan dalam proses pelunasan, mahasiswa sebagai konsumen dapat mengajukan restrukturisasi utang.
Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono menyampaikan, restrukturisasi utang dapat diajukan ke perusahaan tempat konsumen mendapatkan pembiayaan/ pinjaman atau layanan OJK di website aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
"Misalnya enggak sanggup bayar, atau ingin restrukturisasi, atau diberi keringanan, ya tidak apa-apa ajukan saja ke tempat anda mencari pinjaman atau mendapatkan pembiayaan," ujar Sabar di Kampus IPB, Senin (21/11).
Sementara untuk membuat laporan, pengaduan ke OJK perihal transaksi melalui industri keuangan non bank (IKNB) dapat melalui layanan berikut; WhatsApp 081157157157, surel konsumen @ojk.go.id, ataupun kontak center dengan menghubungi 157.
Advertisement
Terjerat Pinjol Ilegal, Mahasiswa IPB Tetap Wajib Lunasin
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjerat utang melalui pinjaman online (pinjol), tetap berkewajiban melunasi utang. Jika membutuhkan keringanan dalam proses pelunasan, mahasiswa sebagai konsumen dapat mengajukan restrukturisasi utang.
Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen (OJK), Sabar Wahyono menyampaikan, restrukturisasi utang dapat diajukan ke perusahaan tempat konsumen mendapatkan pembiayaan/ pinjaman atau layanan OJK di website aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK).
"Misalnya enggak sanggup bayar, atau ingin restrukturisasi, atau diberi keringanan, ya tidak apa-apa ajukan saja ke tempat anda mencari pinjaman atau mendapatkan pembiayaan," ujar Sabar di Kampus IPB, Senin (21/11).
Sementara untuk membuat laporan, pengaduan ke OJK perihal transaksi melalui industri keuangan non bank (IKNB) dapat melalui layanan berikut; WhatsApp 081157157157, surel konsumen @ojk.go.id, ataupun kontak center dengan menghubungi 157.
Setelah konsumen membuat pengaduan melalui layanan OJK, aduan atau permohonan tersebut segera disampaikan ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sebagai pihak teradu.
Nantinya, PUJK memiliki waktu 20 hari untuk menanggapi aduan atau permohonan dari konsumen. Pada beberapa kasus, PUJK memiliki waktu tambahan 20 hari kedua.
Pada tahapan ini, konsumen diharuskan aktif untuk memantau tanggapan dari PUJK. Konsumen dapat memantaunya melalui online. Jika konsumen setuju atas penawaran yang diberikan PUJK, konsumen dapat mengonfirmasi setuju pada link yang dikirimkan oleh OJK.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Jika konsumen tidak setuju, OJK memiliki fasilitas lain yaitu lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS). Konsumen bisa saja membawa aduan tersebut ke pengadilan, namun sistem pengadilan tidak terhubung dengan sistem APPK.
Berkaca dari kasus ratusan mahasiswa IPB yang berutang untuk investasi, Sabar menekankan perlu ada penjelasan tentang narasi korban dari pinjaman online.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak tepat jika mahasiswa konsumen pinjaman online disebut sebagai korban. Alasannya, proses transaksi yang dilakukan antara konsumen dengan pemberi biaya, telah sesuai.
"Semuanya berjalan sesuai dengan alur, yang salah itu penggunaannya di belakang itu nanti ada investasi segala macam," ujarnya.
Sabar mengingatkan kembali, bahwa mengajukan pinjaman memiliki konsekuensi dan kewajiban untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Hukum di Indonesia bahkan mengatur tentang kewajiban mengembalikan utang. Untuk itu, mengajukan restrukturisasi utang lebih baik dibandingkan tidak membayar sama sekali.
Advertisement