Cuaca Ekstrem, Menhub Minta ASDP Indonesia Ferry Utamakan Keselamatan

Merak – Bakauheni merupakan salah satu titik krusial yang berpotensi terjadi kepadatan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang di masa libur nataru.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Des 2022, 19:30 WIB
Diterbitkan 24 Des 2022, 19:30 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pelabuhan Merak – Bakauheni, Sabtu (24/12/2022). Dalam tinjauan ini Menhub meminta PT ASDP Indonesia Ferry mengantisipasi potensi gangguan cuaca. (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pelabuhan Merak – Bakauheni, Sabtu (24/12/2022). Dalam tinjauan ini Menhub meminta PT ASDP Indonesia Ferry mengantisipasi potensi gangguan cuaca. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memantau pergerakan pemudik pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2023 di Pelabuhan Merak – Bakauheni. Menhub meminta pada PT ASDP Indonesia Ferry dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan aspek keselamatan. 

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan cuaca ekstrem seperti angin yang bertiup keras dan arus laut yang bergerak kencang.

“Gangguan cuaca ini akan mempengaruhi jadwal keberangkatan dan kedatangan kapal menjadi tidak pasti. Untuk itu kita harus menjaga aktivitas penyeberangan dari dermaga demi keselamatan penumpang” ujar Budi Karya Sumadi Sabtu (24/12/2022).

Merak – Bakauheni merupakan salah satu titik krusial yang berpotensi terjadi kepadatan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang di masa libur nataru. Untuk itu, antisipasi khusus perlu dilakukan untuk menjaga kelancarannya.

Dalam tinjauannya, Menhub menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama segenap pemangku kepentingan yakni: TNI, Polri, Pemerintah Daerah, PT ASDP, BMKG, dan unsur terkait lainnya, untuk memastikan pergerakan penumpang dan kendaraan di Pelabuhan Merak – Bakauheni berjalan dengan selamat, aman, nyaman dan juga mengedepankan aspek kesehatan.

Selain kondisi cuaca ekstrem, Menhub juga meminta PT ASDP sebagai pengelola pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni untuk lebih meningkatkan upayanya dalam menjaga kelancaran proses keluar masuk kendaraan ke kapal, agar tidak terjadi kepadatan yang mengular.

Untuk mendukung kelancaran keluar masuk kapal, Menhub juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiket secara daring, agar perjalanan lebih lancar dan nyaman.

 

Insiden Mobil Tercebur

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pelabuhan Merak – Bakauheni, Sabtu (24/12/2022). Dalam tinjauan ini Menhub meminta PT ASDP Indonesia Ferry mengantisipasi potensi gangguan cuaca. (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pelabuhan Merak – Bakauheni, Sabtu (24/12/2022). Dalam tinjauan ini Menhub meminta PT ASDP Indonesia Ferry mengantisipasi potensi gangguan cuaca. (Dok Kemenhub)

Menanggapi terjadinya insiden mobil minibus yang tercebur ke laut saat hendak masuk kapal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat 23 Desember 2022, Menhub menyampaikan permohonan maaf dan meminta ASDP untuk melakukan penanganan korban dengan baik dan melakukan evaluasi agar kejadian tidak terulang lagi.

Menhub meminta petugas untuk melakukan penjagaan yang lebih ketat di area dermaga.

Selain itu, Menhub juga mengimbau kepada pemilik truk tiga sumbu atau lebih agar mematuhi ketentuan pembatasan sementara operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.

“Saya minta bantuan kepada pihak kepolisian untuk menertibkan. Karena saya lihat hari ini masih ada truk tiga sumbu yang melintas,” tutur Menhub.

Pembatasan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pelabuhan Merak – Bakauheni, Sabtu (24/12/2022). Dalam tinjauan ini Menhub meminta PT ASDP Indonesia Ferry mengantisipasi potensi gangguan cuaca. (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pelabuhan Merak – Bakauheni, Sabtu (24/12/2022). Dalam tinjauan ini Menhub meminta PT ASDP Indonesia Ferry mengantisipasi potensi gangguan cuaca. (Dok Kemenhub)

Pembatasan sementara angkutan barang tiga sumbu atau lebih, telah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023).

Pembatasan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di masa libur nataru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya