Peringati Bulan K3, Menaker: Ciptakan Tempat Kerta Aman dan Produktif

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2023 pada 12 Januari s.d 12 Februari 2023.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Jan 2023, 10:15 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 10:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya di acara peringatan bulan K3, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya di acara peringatan bulan K3, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023). Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya di acara peringatan bulan K3, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2023 pada 12 Januari s.d 12 Februari 2023. Bulan K3 Nasional tahun ini dicanangkan di Sukabumi, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2023 pada 12 Januari s.d 12 Februari 2023. Bulan K3 Nasional tahun ini dicanangkan di Sukabumi, Jawa Barat.

"Peringatan ini menjadi momentum mengingatkan kita akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam sambutannya di acara peringatan Bulan K3, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).

Menurutnya, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.

"Karena seringkali luput dalam benak kita, bahwa nikmat selamat dan sehat melalui penerapan budaya K3 yang baik, dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan terwujudnya pekerjaan layak," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Untuk dapat dikatakan sebagai pekerjaan layak, maka diharapkan dapat memenuhi 3 kondisi, yaitu pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal. Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prinsip K3

Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengadakan Rapat Kerja bersama para Pejabat Tinggi Madya Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, (28/6/2022) di Jakarta.

Adapun kondisi yang dikatakan ideal tersebut seharusnya menjadi komitmen dari semua pemangku kepentingan, sehingga dapat diwujudkan demi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

Bahkan pada Presidensi G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan telah menyelesaikan G20 Labour and Employment Ministers Meeting (LEMM). Pertemuan yang dihadiri para Menteri Ketenagakerjaan G20 menghasilkan 5 (lima) dokumen penting.

 


Dokumen G20

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyempatkan menghadiri Halal Bihalal MAFASH UIN Sunan Ampel Surabaya (Istimewa)
Menaker Minta Alumni UINSA Adaptif terhadap Perubahan.

Salah satunya dokumen G20 Policy Principles on Adapting Labour Protection for More Effective Protection and Increased Resilience for All Workers.

Hal ini berisi kesepakatan para anggota untuk memberikan perlindungan tenaga kerja yang adaptif bagi semua pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja dengan memperhatikan tiga determinan utama, yaitu cakupan perlindungan tenaga kerja, tingkat perlindungan, dan tingkat kepatuhan.

Selain itu, juga mendorong adanya kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang inklusif dan komprehensif.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya