Daftar Terbaru Harga Referensi CPO dan Patokan Ekspor, Segini Besarannya

Harga Patokan Ekspor Tertentu (HPE) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) periode 1–15 Februari 2023 sebesar USD 879,31/MT.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Feb 2023, 09:30 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 5. Harga Patokan Ekspor Tertentu (HPE) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) periode 1–15 Februari 2023 sebesar USD 879,31/MT. (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Harga Patokan Ekspor Tertentu (HPE) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) periode 1–15 Februari 2023 sebesar USD 879,31/MT. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, mengungkapkan nilai ini turun sebesar USD 41,26 atau 4,48 persen dari periode 16-31 Januari 2023, yaitu sebesar USD 920,57/MT.

Harga Referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Disamping itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Neto ≤ 25 KG.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 1—15 Februari 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Ditjen  Budi menjelaskan, bea keluar CPO periode 1—15 Februari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 52/MT. 

 

Pungutan Ekspor

Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1—15 Februari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

Adapun penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Beberapa diantaranya penurunan permintaan dari India dan Tiongkok, penguatan kurs ringgit terhadap USD, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya karena penurunan produksi di Amerika.

Sedangkan, untuk harga referensi biji kakao periode Februari 2023 ditetapkan sebesar 2.613,53/MT. Nilai ini naik sebesar USD 106,84 atau 4,26 persen dari bulan sebelumnya.

"Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Februari 2023 menjadi USD 2.323/MT, meningkat USD 181,16 atau 8,46 persen dari periode sebelumnya," ujarnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. 

"Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi penurunan penawaran/suplai karena cuaca kering di Pantai Gading dan tidak lancarnya distribusi pupuk serta pestisida akibat perang Rusia-Ukraina," ungkapnya.

 

Produk Kulit

Ilustrasi Lantai Kayu
Ilustrasi lantai kayu. (iStock)

Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat peningkatan HPE pada produk veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1.000-4.000 mm2 dari jenis Merbau, hutan tanaman Acasia, Balsa, Eucalyptus, dan lainnya yang meningkat USD 50 dari bulan sebelumnya.

Peningkatan HPE produk kayu tersebut tidak berdampak pada perubahan BK produk kayu. BK produk kayu dan BK produk kulit sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. 

Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya