Jelang Ramadan, Mendag Batasi Penjualan Minyak Goreng Minyakita

Jelang memasuki bulan puasa, penjualan minyak goreng Minyakita hanya dilakukan di pasar tradisional

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Feb 2023, 18:44 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 18:36 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat meninjau stok Minyak Goreng Minyakita (10/2/2023)

Liputan6.com, Jakarta Jelang memasuki bulan puasa, penjualan minyak goreng Minyakita dibatasi hanya dilakukan di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, langkah ini diambil karena prioritas pembeli Minyakita adalah masyarakat ekonomi rendah.

"Sekarang fokus ke pasar tradisional, jadi kalau nyari Minyakita ke pasar, kalau ke supermarket susah, enggak kasih dulu. Harus ke pasar karena itu kan untuk masyarakat ke bawah nih," ucap Zulkifli di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Mendag mengimbau agar dengan ekonomi menengah ke bawal sebaiknya menggunakan minyak goreng premium. Sebab menurut Zulkifli, Minyakita adalah minyak curah. Namun minyak curah dianggap tidak cukup higienis, maka pemerintah mengemas minyak curah tersebut dan melabeli dengan nama Minyakita.

Meski sebelumnya pernah melontarkan kebijakan agar pembeliam Minyakita harus menunjukan KTP, Zulkifli memastikan bahwa KTP tidak lagi menjadi syarat dalam pembelian Minyakita. Masyarakat hanya dibatasi untuk pembelian maksimal Minyakita yaitu 2 liter

"Enggak. Sekarang saya tambahin saja 2 liter dipasang tiap pasar, nanti pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ucapnya.

Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah komitmen menyediakan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri, terlebih lagi menjelang hari besar keagamaan dan nasional. Untuk itu, imbuhnya, Kementerian Perdagangan menambah kuota Minyakita dari sebelumnya 300.000 liter per bulan menjadi 450.000 liter per bulan.

"300.000 sebulan, kita tambah nih jadi 450.000 jadi sebulan 450.000 liter untuk menambah pasokan," pungkasnya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beli Minyakita Dibatasi, Sehari Cuma Boleh 2 Liter

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali melakukan sidak harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional. Kali ini di Pasar Tanjungsari, Sumedang.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali melakukan sidak harga barang kebutuhan pokok di pasar tradisional. Kali ini di Pasar Tanjungsari, Sumedang. Harga pangan terpantau stabil cenderung turun antara lain cabai merah kriting Rp 40.000, Ayam Rp 32.000, Bawang Merah Rp 35.000, dan MinyaKita dijual dengan harga Rp 13.500.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membatasi pembelian minyak goreng Minyakita dari semula bisa sebanyak 10 liter per hari menjadi hanya boleh membeli 2 liter dalam sehari.

Zulkifli menjelaskan, pembatasan pembelian minyak goreng Minyakita ini disertai dengan pelonggaran aturan. Semula beli Minyakita harus menggunakan KTP. Ke depan beli Minyakita bisa tanpa KTP.  

"Nanti pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ujar Zulkifli di Pos Logistic Indonesia, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jumat (10/2/2023).

 


Dilarang Borong

Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Minyak goreng tersebut dijual dengan merek MinyaKita dan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menjelaskan, sebelumnya memang kebijakan pembelian Minyakita menggunakan KTP dijalankan karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar. 

Saat itu, setiap membeli Minyakia bisa sampai 10 liter tetapi harus disertai dengan menunjukkan KTP. Langkah ini dilakukan untuk mencegah aksi borong.

"Tidak boleh borong," ujarnya.

Selain Minyakita, Zulkifli juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengoplos beras Bulog. Untuk beras Bulog harga eceran tertinggi (HET) dan per kilogramnya untuk di pasar Rp 9.450.

"Itu yang tidak boleh, nanti kena satgas, iya jangan main-mainlah. Kasih tau kawan-kawan jangan ngoplos-ngoplos, jangan," imbaunya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya