Syarat Daftar Seleksi Pegawai IKN Nusantara, Usia Maksimal 33 Tahun

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

oleh Tira Santia diperbarui 18 Feb 2023, 16:42 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 16:00 WIB
Jokowi
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari IKN Nusantara melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari IKN Nusantara melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

"Pendaftaran seleksi melalui: ikn.go.id/RekPPNPNOIKN Dibuka mulai tanggal: 20 Februari hingga 24 Februari 2023, pukul 16.00 WIB," dikutip dari laman ikn.go.id, Sabtu (18/2/2023).

Diketahui bersama, pada 2024 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Artinya, setelah Keppres tersebut resmi keluar, ibu kota negara akan pindah pada 2024.

Oleh karena itu, selain mempersiapkan infrastruktur, Pemerintah melalui OIKN mulai mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk mengelola IKN.

Persyaratan menjadi PPNPN di IKN:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4.
  3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Berkelakuan baik
  6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yangdiperlukan dalam jabatan
  7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisanyang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional
  8. Disiplin dan berintegritas
  9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rincian Posisi Staff yang Dibuka

Kementerian PUPR telah memulai pembangunan infrastruktur dasar mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di Kalimantan Timur. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR telah memulai pembangunan infrastruktur dasar mendukung Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, di Kalimantan Timur. (Dok Kementerian PUPR)

Berikut daftar posisi staff yang dibutuhkan di IKN:

  1. Sekretariat;
  2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
  3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
  4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
  5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
  7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
  8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
  9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Dokumen

Titik 0 IKN
Titik Nol IKN Nusantara yang kini disulap menjadi lebih cantik. (foto: Abdul Jalil)

Kelengkapan Dokumen

1. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 1;

2. Pindai berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

4. Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir;

5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB;

6. Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

7. Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusiterakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;

8. Pindai Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu KotaNusantara yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sebagaimana format dalam Lampiran 2;

9. Pindai Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,-sebagaimana format dalam Lampiran 3.

Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Konsep Future Smart Forest City di IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya