Motor Dibelikan Orang Tua, Bagaimana Cara Lapor SPT-nya?

Kring Pajak menyatakan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2023, 20:30 WIB
Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak sesegera mungkin. Pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi akan segera ditutup di akhir bulan depan.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu telah melakukan sosialisasi pelaporan SPT tahunan. Selain memberikan informasi siapa saja yang wajib melaporkan SPT, Dirjen Pajak juga memberikan panduan harta apa saja yang perlu untuk dilaporkan. 

Sebagai contoh, harta berupa motor. Terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai status motor yang bisa jadi adalah harta milik orang tua yang membelikan dan kemudian diwariskan atau harta milik anak selaku pengguna kendaraan tersebut.

@kring_pajak mau tanya jika orang tua membelikan anaknya motor, BPKB atas nama orang tua, tetapi yg menggunakan anaknya. Sekarang anaknya sudah bekerja. Lalu apakah motor tsb dilaporkan di SPT Tahunan anak atau SPT Tahunan orang tua?” tanya @greennies1592, Selasa (21/2/2023).

Menanggapi hal itu, akun Twitter layanan informasi Kring Pajak menyatakan harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai wajib pajak sendiri.

Kring Pajak menambahkan harta yang dilaporkan dalam SPT juga mencakup harta yang dimiliki atau dikuasai anggota keluarganya, dengan catatan NPWP suami digabung dengan istri. Ketentuan itu tertuang dalam petunjuk pengisian SPT Tahunan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-36/PJ/2015.

Jadi, sepanjang harta tersebut [motor] sudah dimiliki atau dikuasai oleh anak pada akhir tahun pajak, silakan dilaporkan dalam SPT Tahunan anak ya, Kak,” ulas @kring_pajak dikutip dari Belasting.id.

Selain mencantumkan kolom harta, wajib pajak juga perlu menyertakan perolehan utang hingga akhir tahun pajak. Hal tersebut menjadi syarat dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat menyampaikan SPT Tahunan pada akhir Maret. Kemudian untuk wajib pajak badan pada akhir April setiap tahunnya. 

Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Kena Denda hingga Rp 1 Juta

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

"Konsekuensinya ada karena ini diatur oleh undang-undang. Jadi dalam jangka waktu misalnya tadi untuk orang pribadi dari 1 Januari sampai 31 Maret belum dimasukan, maka sesuai dengan undang-undang KUP dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan yang dikenakan sebesar Rp 1 juta," kata Neilmaldrin.

Dia pun menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Pajak tepat waktu, karena nominal sanksi tersebut lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain daripada untuk membayar sanksi telat bayar SPT.

"Ini lumayan lho mendingan tepat waktu bisa buat ngopi. Perlu dicatat ya kamu pajak mending dibuat ngopi di cafe sambil lapor SPT dimana saja kapan saja," ujarnya.

 

Laporan Terbaru

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Sedangkan, untuk wajib pajak badan tercatat 84.500 SPT.

"Saya cek dulu ya sampai sini ada Jadi sampai dengan kemarin malam itu untuk SPT orang pribadi ini sudah mencapai 2,22 juta untuk orang pribadi. Kemudian wajib pajak badan adalah 84.500 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per tanggal 6 Februari," ujarnya.

Untuk SPT orang pribadi terjadi peningkatan 36 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Begitupun dengan wajib pajak badan juga meningkat 29 persen. Hal itu tercermin dari kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT lebih awal semakin meningkat.

"Ini ada peningkatan dalam periode yang sama. Untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadi nya itu sebesar 36 persen dalam periode yang sama sampai dengan tanggal 6 Februari. Untuk SPT badan ini ada peningkatan sebesar 29 persen. Artinya ini lebih baik daripada tahun lalu. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk secara lapor SPT lebih awal," pungkasnya.

Infografis Google Hindari Pajak (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Google Hindari Pajak (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya