13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Kekayaan di LHKPN, Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara

KPK mencatat per 23 Februari 2023 sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN.

oleh Tira Santia diperbarui 23 Feb 2023, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 15:30 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (Istimewa)
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. KPK mencatat per 23 Februari 2023 sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat per 23 Februari 2023 sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN.

Informasi tersebut dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (23/2/2023), untuk rinciannya terdapat 32.191 pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan yang wajib lapor LHKPN ke KPK.

Namun, baru 56,87 persen atau 18.306 orang yang sudah lapor harta kekayaannya. Sedangkan sisanya 43,13 persen atau 13.885 orang lainnya belum lapor.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, mengungkapkan sebetulnya masih ada batas waktu pelaporan LHKPN hingga 31 Maret 2023. Kendati begitu, dia meminta agar seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera melaporkan harta kekayaan lebih awal sebelum tenggat waktu.

"Untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023. Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Kamis (23/2/2023).

Diketahui bersama, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sorotan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

Penganiayaan

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

Hal ini lantaran Mario Dandy Satriyo merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan.

Kasus dugaan penganiayaan Mario terhadap David yang ternyata anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor pun ramai di media sosial. Bahkan warganet pun menyoroti gaya hidup mewah Mario lantaran suka memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Apalagi saat Mario menjemput korban David diduga memakai Jeep Wrangler Rubicon.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK, Rafael Alun Trisambodo melaporkan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan periodic 2021. Dari LHKPN tersebut diketahui, total kekayaan Rafael Alun mencapai Rp 56,10 miliar.

Total kekayaan Rafael tersebut beda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merupakan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan. Kekayaan Rafael dengan Sri Mulyani hanya beda sekitar Rp 2 miliar. Sri Mulyani mencatat kekayaan Rp 58,04 miliar.

Ditjen Pajak Panggil Rafael Alun Trisambodo, Orang Tua Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan

Mario Dandy
Mario Dandy yang juga anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo tersangka penganiayaan dikenal hobi pamer harta di media sosial. (Liputan6.com/ Ist)

Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan hari ini memanggil Rafael Alun Trisambodo yani pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II.

Rafael dipanggil Inspektorat Jenderal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa anaknya Mario Dandy Satriyo.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP bekerja sama dengan Inspektorat Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut (Rafael Alun) dalam rangka pemeriksaan,” kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam video yang diunggah akun instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Kamis (23/2). 

Suryo menegaskan dirinya akan terus memimpin dan menjaga integritas seluruh jajaran Ditjen Pajak secara konsisten. Pihaknya tidak ragu mengambil tindakan disiplin bagi pegawai pajak yang melakukan tindakan korupsi maupun pelanggaran integritas. 

“Tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin bagi yang korupsi dan pelanggaran integritas,” kata dia.

Pelanggaran IntegritasSuryo menambahkan, pelanggaran integritas yang dimaksud bukan hanya berlaku bagi pegawai pajak. Melainkan melekat juga dengan pihak keluarga pegawai pajak. 

“Saya mengecam segala tindak kekerasan maupun gaya hidup mewah dan sikap  pamer harta yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan keluarganya,”’ kata dia. 

Sebab hal tersebut bisa berdampak pada citra institusi dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga. 

“(Gaya hidup mewah dan sikap pamer) dapat menggerus tingkat kepercayaan terhadap integritas institusi dan member stigma negatif,” pungkasnya. 

Penganiayaan

Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )
Penampakan Mobil Jeep Rubicon hitam yang dipakai tersangka Mario Dandy Satriyo anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang diduga melakukan penganiayaan. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam )

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai dalam  kasus penganiayaan terhadap korban bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dandy terlihat aktif di media sosial. Dandy memiliki akun TikTok bernama @mariodandys dengan 9 ribu pengikut. 

Tidak hanya memamerkan mobil mewah, Dandy sering memposting motor kesayangannya. Tak kalah mewah, motor yang digunakan Dandy merupakan Harley Davidson CVO Best 3. Masih dari sumber yang sama motor yang juga berwarna hitam ini harganya mencapai Rp 1,2 miliar.

Gaya hidup mewah Dandy diduga masih berasal dari orangtuanya. Sebab belakangan diketahui ayah Dandy merupakan salah satu pejabat eselon III di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo. 

Sebagai pegawai pajak dengan jabatan eselon III, gaji pokok Rafael diperkirakan antara Rp2.920.800- Rp5.211.500 per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang didalamnya termasuk pegawai pajak.

Selain mendapatkan gaji pokok, Pemerintah juga memberikan berbagai tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal. Sehingga dengan jabatannya tersebut, Rafael diperkirakan memiliki pendapatan per bulan antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya