Beredar Surat Pengangkatan Honorer Jadi ASN, BKN: Hoaks

BKN memastikan berita adanya surat pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hoaks.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 02 Mar 2023, 13:20 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 13:20 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar adanya surat pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar adanya surat pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah kabar adanya surat pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, beberapa waktu sebelumnya beredar surat yang diduga mengatasnamakan BKN tentang pengangkatan tenaga honorer jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui sebuah unggahan di laman Instagram resminya @bkngoidofficial, BKN menghimbau masyarakat untuk waspada terkait kemunculan berita palsu yang mengatasnamakan instansinya.

"BKN memastikan berita tersebut adalah hoaks," tulis BKN di Instagram, dikutip Kamis (1/3/2023). 

"Waspada ya #SobatBKN adanya berita yang mengatasnamakan BKN terkait pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN!," jelas badan kepegawaian tersebut.

Tak lama setelah pemberitahuan tersebut diunggah, akun Instagram @bkngoidofficial dibanjiri berbagai komentar warganet. Ada juga beberapa yang meminta kepastian secepatnya atas pengangkatan ASN.

"Beri kepastian kapan tanggal pengumuman p3k khususnya guru?," tulis salah satu pengguna Instagram.

"Segera Angkat pak...biar gk ada hoaks_hoaks lagi," kata pengguna lainnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.
 
"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa," ujarnya Jumat (24/2/2023).
 
Tenaga honorer atau non-ASN sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. 
 
Atas dasar itu pula pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN, dimana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian. 
 
Bagi Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.
 
"Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu," jelas dia.
 
Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait hal tersebut.
 
 

Para Janda Duda Pensiunan PNS, Perhatikan, Taspen dan BKN Beri Kabar Baik Nih

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan layanan kepegawaian digital untuk ASN berupa aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Layanan digital ini memungkinkan pengajuan pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara online melalui SIASN, yang dimulai sejak Januari 2023.

Kemudian pada Kamis lalu (23/2) BKN dan PT Taspen menyepakati integrasi data yang memungkinkan SIASN memberikan pelayanan Pensiun Janda/Duda.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara Anjaswari Dewi mengungkapkan bahwa, selama ini usulan pengajuan pensiun Janda/Duda masih berupa berkas fisik.

"Selama ini, memang kita sudah integrasi terkait dengan SIASN, khususnya yang PNS aktif. Namun terkait dengan Janda Duda pensiunan ini belum terintegrasi sehingga selama ini usulan janda duda pensiunan itu masih berupa data-data atau berkas-berkas fisik," jelas Anjaswari Dewi, ikutip dari unggahan resmi di instagram BKN @bkngoidofficial, Selasa (28/2/2023).

Kemudahan layanan integrasi ini akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2023 mendatang.

Sebagai informasi, BKN mengintegrasikan SIASN dengan sistem layanan milik PT. Taspen, yakni Taspen One Hour Online Service (TOOS). 

"Melalui integrasi TOOS dan SIASN ini diharapkan bahwa usulan pensiun dari PT.Taspen yang sebelumnya adalah dari yang bersangkutan disampaikan ke PT. Taspen dilakukan melalui digital dan paperless," lanjut Anjaswari Dewi.

Kemudahan yang diperoleh berupa waktu penetapan pensiun yang lebih cepat karena dilakukan melalui sistem yang terintegrasi antara BKN dengan PT. Taspen.

"Jadi penerima pensiun cukup datang ke PT. Taspen, dan nanti pencetakan SK (Surat Keputusan) dilakukan oleh PT. Taspen," bebernya.

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by #SatuDataASN (@bkngoidofficial)


BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat PNS mulai Januari 2023

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Sejumlah Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI melakukan aktivitas kerja di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengeluarkan pengumuman bagi PNS yang ingin mengusulkan Kenaikan Pangkat (KP) pada 2023 mendatang.

Kenaikan pangkat ini dibuka untuk periode 1 April 2023, dan mulai bisa diusulkan pada awal Januari hingga 20 Februari 2023.

Mengutip informasi dari akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, Jumat (30/12/2022), usul kenaikan pangkat PNS tersebut bisa diusulkan ke BKN melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Secara jadwal, pada awal Januari hingga 20 Februari 2023, pihak instansi dapat melakukan approve atau submit usul kenaikan pangkat setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

Tahapan selanjutnya, di akhir Februari 2023, Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan atau pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi lalu akan menetapkan Surat Putusan Kenaikan Pangkat pada awal Maret 2023 mendatang.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPN) masing-masing instansi lantas bakal menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik atau manual dengan menggunakan format dalam SIASN, setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.


Jadwal Cuti Bersama PNS di 2023, Total 8 Hari!

[Bintang] Kalender
Ilustrasi Kalender (Sumber Foto: ep.jhu.edu)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama PNS 2023. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022  tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dalam diktum Kesatu, pemerintah menetapkan cuti bersama PNS tahun 2023 yaitu pada:

1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cutibersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi Li;

2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cutibersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

3) tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," bunyi diktum Kedua Keppres 24/2022.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi diktum Ketiga Keppres tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya