Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan sejumlah bukti yang menyebabkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menuturkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN. Itjen Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi terkait pemecatan itu setelah menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
“Usulan sudah disampaikan dan ibu Menkeu sudah menyetujui,” ujar Awan, saat konferensi pers Tindak Lanjut Penanganan Pegawai di Jakarta, Rabu (8/3/2023) dikutip dari Antara.
Advertisement
Awan memaparkan sejumlah temuan bukti yang menyebabkan Rafael Alun Trisambodo dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi. Tiga tim itu antara lain tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan serta tim investigasi dugaan fraud.
Melalui tim eksaminasi laporan harta kekayaan, Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikan. Dari temuan itu terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan.
Itjen juga meneliti mendalam atas harta yang dipamerkan di media sosial baik video, foto dan lain sebagainya dari tim tersebut.
Awan menambahkan, hasil dari tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan yakni terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta.
Selain itu, Rafael Alun Trisambodo juga ditemukan tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan sebagian aset Rafael Alun Trisambodo diatasnamakan pihak terafiliasi yakni orangtua, kakak, adik dan teman.
Hasil Tim Investigasi Dugaan Fraud Temukan 4 Hal Pelanggaran Rafael Alun Trisambodo
Sedangkan dari tim investigasi dugaan fraud pun menemukan empat hal. Pertama, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik dalam dan di luar kedinasan.
“RAT juga tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta memiliki gaya hidup pribadi keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatuhan dan kepantsan sebagai ASN,” kata dia.
Kedua, ia menuturkan, Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait jabatannya.
Keempat, terdapat informasi lain yang mengindikasikan ada upaya Rafael Alun Trisambodo menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Advertisement
Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat, Terbukti Sembunyikan Harta
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan menyampaikan rekomendasi untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Selatan.
Rekomendasi ini diputuskan setelah Itjen Kementerian Keuangan mengaudit Rafael Alun atas dugaan upaya menyembunyikan harta dan sumber perolehannya.
"Dari temuan bukti dalam audit itu Itjen merekomendasikan untuj memecat RAT, usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujunya," ujar Awan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Awan mengatakan, selama mengaudit Rafael, Inspektorat Jenderal membentuk tiga tim. Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
"Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya," ujarnya.
Trik Rafael Alun Sembunyikan Harta
Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan. Dan hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud asa dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Kemudian, Awan menyampaikan terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
Bahkan, Rafael terbukti menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan dan terindikasi berupaya sembunyikan harta dan sumber perolehan hartanya.
"Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan," pungkasnya.
Status pemecatan Rafael sebagai ASN pun masih dalam proses.
Dicopot dari Jabatan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan Inspektorat Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Langkah ini diambil setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan kewajaran aset yang dimiliki Rafael pada Kamis 23 Februari 2023.
Sebagai informasi, Rafael merupakan pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Ia menjadi sorotan publik setelah sang anak Mario Dandy Satrio diduga melakukan tindakan kekerasan yang berakibat korban mengalami koma.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopt dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2).
Dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 31 Ayat 1 1 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detil dan teliti hingga nantinya Kementerian Keuangan dapat menetapkan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada Rafael.
Merujuk pada situs e-lhkpn, total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar yang terdiri dari properti, surat berharga kas dan setara kas, tanah, dan transportasi. Sementara, pendapatan per bulan Rafael sebagai Eselon III ditaksir antara Rp37.219.800 - Rp46.478.000. Jumlah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan berdasarkan peringkat jabatan.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement