Kementerian PANRB Buka Lowongan Staf Ahli dan Sekretaris Deputi, Simak Syaratnya!

Bagi PNS yang berminat lowongan dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama Kementerian PANRB dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website https://daftar.menpan.go.id.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Mar 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2023, 11:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka lowongan dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama untuk diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka lowongan dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama untuk diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat.

Lowongan tersebut untuk mengisi jabatan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum (JPT madya) Kementerian PANRB serta Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana (JPT pratama) Kementerian PANRB.

Mengutip informasi yang diberikan Kementerian PANRB, Sabtu (18/3/2023), Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum bertugas memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap isu-isu strategis terkait bidang politik dan hukum.

Sedangkan Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana bertugas melaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kinerja dan keuangan kepada seluruh unit organisasi di unit kerja deputi tersebut.

Adapun persyaratan untuk mendaftar menjadi pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya dan pratama ini haruslah memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Rekam jejak, integritas, dan moralitas yang baik dari para pelamar juga menjadi syarat utama dalam seleksi ini.

Tak hanya itu, calon PPT madya harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait selama 7 tahun secara akumulatif.

Pelamar yang sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama minimal 2 tahun, juga dapat melamar pada jabatan ini. Usia maksimal pelamar paling tinggi 58 tahun per 1 Juli 2023.

Sementara itu, bagi para calon PPT pratama harus memiliki pengalaman di bidang tugas yang dilamar selama 5 tahun secara akumulatif.

Mereka yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun juga bisa melamar di jabatan ini. Sementara untuk usia, per Juli 2023 pelamar paling tinggi berusia 56 tahun.

Cara Daftar 

Bagi PNS yang berminat, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website https://daftar.menpan.go.id. Pendaftaran akan dibuka sampai 20 Maret 2023 pukul 16.00 WIB.

Pelamar juga diharapkan mengecek laman resmi Kementerian PANRB secara berkala untuk melihat pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi. Jika memiliki pertanyaan, pelamar dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp di nomor 0896-7735-7088 di hari dan jam kerja.

Seleksi ini tidak memungut biaya apapun. Kementerian PANRB lantas mewanti-wanti pelamar agar patut waspada dan hati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Instansi Tak Mau Belanja Produk Lokal, Nilai Reformasi Birokrasi Bakal Turun

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memperkuat kemitraan Indonesia dengan Korea Selatan (Korsel) untuk peningkatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), menuju terwujudnya pemerintahan digital (digital government). (Dok. Kementerian PANRB)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjadikan belanja produk lokal atau belanja produk dalam negeri (PDN) sebagai salah satu indikator evaluasi reformasi birokrasi pada semua kementeria, lembaga dan pemerintah daerah.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, bila instansi pemerintah minim membelanjakan anggarannya untuk belanja produk lokal, maka nilai reformasi birokrasi akan diturunkan.

“Jelas sekali arahan Presiden Jokowi, bahwa kami diperintahkan untuk menghubungkan kinerja instansi pemerintah dengan belanja produk dalam negeri. Ini agar APBN dan APBD kita didedikasikan untuk belanja produk lokal, yang ujungnya adalah penguatan UMKM serta industri dalam negeri untuk membuka lapangan kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

“Jadi indeks reformasi birokrasi kita jadikan tools untuk menggerakkan ekonomi nasional. Indeks reformasi birokrasi tidak boleh lagi cenderung untuk laporan yang bersifat administratif,” imbuh mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Sebelumnya, Jokowi kembali menegaskan pentingnya belanja pemerintah untuk produk dalam negeri. Sejak 2022, RI 1 telah menggaungkan program belanja PDN dari APBN dan APBD.

“Akan kita hubungkan, saya sudah perintah ke MenPANRB untuk yang namanya tukin (tunjangan kinerja), ini kalau sudah masuk ke tukin semuanya pasti semangat. Akan kita hubungkan dengan dalam negeri di kementerian, lembaga, kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Jokowi.


RB Tematik

Anas mengatakan, seiring perintah Jokowi, Kementerian PANRB telah mempertajam pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) menjadi RB Tematik yang fokus pada peningkatan ekonomi rakyat. Di, tematik penanganan penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, pengendalian inflasi, dan belanja produk dalam negeri.

“Atas arahan Presiden, penilaian reformasi birokrasi kita ubah. Jangan lagi fokus di hulu atau tata kelola internal birokrasi, tetapi kini harus fokus pada penyelesaian problem hilir rakyat seperti kemiskinan, inflasi, dan penguatan UMKM serta industri dalam negeri lewat belanja produk lokal melalui APBN dan APBD,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dulu instansi pemerintah harus mengisi 259 komponen pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen dalam penilaian reformasi birokrasi yang cenderung administratif. Sekarang fokus pada 26 indikator dampak hasil seperti angka kemiskinan, laju inflasi, besarnya belanja APBN/APBD untuk produk dalam negeri, peningkatan investasi, dan sebagainya.

“Ini dilakukan agar reformasi birokrasi lebih berdampak. Kita tidak boleh lagi memaknai reformasi birokrasi hanya untuk kepentingan administratif, tetapi harus lebih mampu berdampak terutama ke ekonomi rakyat,” ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya