Lupa Efin Saat Mau Isi SPT Pajak, Kini Bisa Diurusi Lewat M-Pajak

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

oleh Tira Santia diperbarui 20 Mar 2023, 11:15 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 11:15 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak kini diberikan kemudahan baru saat melaporkan SPT Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJPuntuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakansebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut.

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpandi surel. Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

  1. memiliki kamera yang berfungsi dengan baik
  2. telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru
  3. terkoneksi internet

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 


Cara Lainnya

EFIN Pajak
Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak.

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP

3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajakyang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan fotodiri

5. Persiapkan data-data berikut:

  1. NPWP
  2. NIK
  3. Nama (sesuai KTP)
  4. Tempat lahir
  5. Tanggal lahir, dan
  6. Alamat tempat tinggal.

Tata Cara

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Suasana pelaporan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Pelaporan SPT tahunan pajak bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pelaksanaan

  1. Buka aplikasi M-Pajak
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindarikesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri
  5. Konfirmasi data wajib pajak
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajibpajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapatmengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomorponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi

Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yangtelah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiriproses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Selain layanan lupa EFIN yang ada di aplikasi M-Pajak, kanal layanan lupa EFIN yang selamaini telah ada tetap dapat digunakan.

Kanal layanan tersebut antara lain telepon, surel, directmessage, atau datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon, alamatsurel, dan alamat KPP bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya