Daftar Lengkap 7 Insentif Pajak dari Sri Mulyani untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Tujuh jenis insentif itu diberikan kepada masyarakat guna mengakselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) alias kendaraan listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2023, 20:30 WIB
165 Brand Otomotif Ramaikan Indonesia International Motor Show 2023
Pengunjung menghadiri pembukaan pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023). IIMS 2023 yang berlangsung pada 16-26 Februari menghadirkan 165 brand otomotif mencakup merek kendaraan roda empat, roda dua, dan kendaraan listrik. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah serius membangun ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir. Langkah ini dilakukan karena Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) sekaligus sumber daya manusia (SDM) untuk mewujudkannya. 

Terbaru, untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik, Menteri Keuangan Sri mulyani  Indrawati mengatakan bahwa pemerintah memberikan 7 jenis insentif perpajakan. Insentif tersebut mulai dari tax holiday, supertax deduction, pembebasan PPN, bea masuk, hingga relaksasi pajak daerah.

Tujuh jenis insentif itu diberikan kepada masyarakat guna mengakselerasi pengembangan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

“Dari sisi kebijakan dukungan untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem KBLBB motor dan mobil, insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Belasting.id, Selasa (21/3/2023).

Selanjutnya, Sri Mulyani memerinci 7 jenis insentif perpajakan untuk kendaraan listrik.

  1. Pertama, tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Selain itu, untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Itu termasuk smelter nikel dan produksi baterai.
  2. Kedua, supertax deduction hingga 300 persen atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) di bidang pembangkit tenaga listrik, baterai dan alat listrik.
  3. Ketiga, PPN dibebaskan atas bahan tambang, termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.
  4. Keempat, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
  5. Kelima, tarif PPNBM mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0 persen, sedangkan kendaraan non listrik tarif PPNBM-nya minimal 15 persen.
  6. Keenam, bea masuk sebesar 0 persen untuk impor mobil listrik incompletely knock down (IKD) dan completely knock down (CKD). Sri Mulyani mengatakan fasilitas itu diberikan melalui beberapa kerjasama perjanjian perdagangan seperti FTA dan CEPA, termasuk Indonesia dengan Korea Selatan dan China.
  7. Ketujuh, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan motor (PKB) hingga 90 persen.

“Secara akumulatif, insentif perpajakan yang diberikan ke kendaraan listrik selama masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual motor listrik,” kata Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Insentif Pembelian Mobil Listrik Berlaku Mulai 1 April 2023

Insentif Kendaraan Listrik
Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/3/2023).

Menyusul insentif yang telah diberikan untuk pembelian motor listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa pembelian mobil listrik juga akan mendapat insentif. Menurutnya, insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mobil listrik berlaku 1 April 2023.

Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik motor, mobil dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023. Namun, untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

"Untuk KBLBB roda empat termasuk bus, program insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat tanggal 1 Aprill mendatang," ujar Luhut Konferensi Pers Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan program ini sehingga adopsi massal pengguna KBLBB dapat segera terwujud.

"Dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya