Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulaimemberikan subsidi untuk kendaraan listrik pada 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan baik untuk pembelian motor listrik baru dan juga motor listrik hasil konversi. Nilai subsidi yang diberikan masing-masing sebesar Rp 7 juta.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan, nilai penghematan bisa didapat masyarakat yang menggunakan motor listrik dibandingkan dengan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sangat besar.
Baca Juga
Program konversi sepeda motor dapat menghemat uang bensin masyarakat hingga Rp 2,77 juta per tahun. Data ini diasumsikan dari pemakaian BBM jenis Pertalite yang lumrah digunakan motor.
Advertisement
"Beberapa manfaat untuk konversi motor listrik, untuk pemilik sepeda motor ini dengan perhitungan angka Pertalite bulan lalu menghemat sebesar Rp 2,77 juta per tahun," ucapnya dalam acara Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Bagi pemerintah, lanjutnya, program konversi sepeda motor listrik ini dapat menghemat kompensasi subsidi Pertalite hingga Rp 18,6 miliar per tahun. Penghematan ini terjadi jika konversi 50.000 unit sepeda motor listrik pada 2023 berjalan lancar.
"Program konversi ini juga baik untuk lingkungan karena menekan emisi," ucapnya.
Untuk tahun 2023, program konversi sepeda motor Rp 7 juta ditetapkan sebanyak 50.000 unit. Sementara untuk tahun 2024 ditargetkan mencapai 150.000 unit sepeda motor konversi berbasis listrik.
"Nilai bantuan pemerintah tetap sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor yang dikonversi ini," pungkasnya.
Syarat Kendaraan Roda Dua Bisa Dikonversi Jadi Motor Listrik dan Kantongi Subsidi
Sebelumnya, Bantuan subsidi kendaraan listrik oleh pemerintah untuk motor listrik, mulai berlaku pada 20 Maret 2023. Untuk kendaraan sepeda motor, nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan, subsidi konversi motor listrik dari awalnya berbahan bakar bensin menjadi berbasis listrik, di perkotaan akan menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 0,03 juta ton.
"Kita kurangi konsumsi BBM di perkotaan, akan mengurangi emsisi gas rumah kaca kurang lebih 0,03 juta ton," ujar Rida saat menghadiri konferensi pers insentif kendaraan bermotor listrik, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi motor listrik melalui sistem konversi, Rida menyampaikan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, kualitas motor masih prima, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, cc sepeda motor yang mendapatkan subsidi yaitu motor dengan 110-150 cc.
"Jadi tidak termasuk moge," ujarnya.
Â
Advertisement
Pajak Tak Boleh Mati
Kemudian, Rida mengatakan, dari sisi administrasi motor tersebut wajib lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak.
"Harus ada STNK, jangan hidupkan motor yang ada STNK atau motor yang legal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan," ucapnya.
Bagi masyarakat yang memiliki dua unit sepeda motor, Rida memastikan hanya satu unit motor saja yang dapat menerima subsidi insentif kendaraan listrik.
Setelah kriteria terpenuhi, sepeda motor dapat dikonversi di bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi.
Dalam konversi motor listrik ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian. "Dikonversi di bengkel yang certified, ini sudah dikeluarkan ke Kemenhub, nanti kita umumkan," tutup Rida.