Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dari Kementerian ATR/BPN kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/4/2023). HPL yang diserahkan ini untuk pengembangan kawasan Rempang, yakni Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
"Alhamdulillah telah terbit SK Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Kepala Badan Pengusahaan Batam tentang HPL di kawasan rempang," kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam konferensi pers Launching program KPBPB Batam, di Kemenko Perekonomian, Rabu (12/4/2023).
Dalam laporannya, Rudi mengungkapkan rasa terimakasih kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan pihak lainnya, sehingga pengembangan kawasan rempang ini akhirnya bisa mulai dilaksanakan setelah menunggu selama 18 tahun.
Advertisement
"Kami terimakasih kepada pak Menko dan jajaran. tepatnya pada 26 Agustus 2004 BP Batam, Pemkot Batam dan PT Makmur Elok Graha, telah melakukan perjanjian untuk mengembangkan kawasan rempang seluas 17 ribu hektar dengan masa perjanjian selama 80 tahun yg terdiri dari area KPBPB Batam, area non KPBPB Batam dan area non perairan laut," ujarnya.
Selanjutnya, dalam pengembangan kawasan rempang KPBPB ini nilai investasinya di proyeksikan bisa mencapai Rp 381 triliun sampai 2080. Penghimpunan investasi akan dilakukan melalui PT Mega Elok Graha (MEG).
"Rencana nilai investasi PT MEG secara keseluruhan sampai 2080 Rp 381 triliun dengan populasi yang akan bertempat tinggal dan bekerja sebanyak 306.000 orang," ujarnya.
Pengembangan Tahap Pertama
Sementara untuk tahap pertama hingga 2040, nilai investasi untuk pengembangan kawasan Rempang KPBPB diproyeksikan bisa mencapai Rp 29 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 186 ribu orang.
Adapun sektor usaha yang akan dikembangkan di kawasan rempang adalah industri manufaktur, logistik, pariwisata, perumahan, yang didukung oleh sektor perdagangan dan jasa.
"Akan mengembangkan kegiatan industri manufaktur, logistik, pariwisata, dan kegiatan perumahan yang didukung oleh perdagangan dan jasa," ujarnya.
Setelah HPL resmi diberikan kepada BP Batam, maka pihaknya telah menyiapkan development plan pengembangan kawasan rempang sebagai panduan pengelolaan kawasan termasuk kegiatan perencanaan pembangunan pengelolaan, sehingga investasi di kawasan rempang dapat sesuai dengan target.
Advertisement