Pemerintah Susun Aturan Progresif Buat PNS, Termasuk Jabatan Fungsional Dosen

Jabatan fungsional (JF) dosen akan diatur khusus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Apr 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 20:00 WIB
Selain RPP Manajemen ASN, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen. Pengaturan khusus diperlukan karena dosen merupakan mandatori UU.
Selain RPP Manajemen ASN, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen. Pengaturan khusus diperlukan karena dosen merupakan mandatori UU.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tengah memfinalisasi aturan yang lebih progresif untuk transformasi PNS atau ASN.

Salah satunya, jabatan fungsional (JF) dosen yang akan diatur khusus sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menilai, adanya kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat, bakal terjawab dengan pengaturan jabatan fungsional dosen. Sebagai implementasi atau turunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023.

"Soal transformasi PNS, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN. Memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi, serta membuka peluang untuk pengembangan karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka, tentu saja memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif," paparnya, Selasa (18/4/2023).

Selain RPP Manajemen ASN, lanjut Alex, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen. Pengaturan khusus diperlukan karena dosen merupakan mandatori UU.

Sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya. Aturan khusus jabatan fungsional dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023.

"Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen. Draft masukan Kemdikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen telah kami terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan," kata Alex.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengurangi Beban Administrasi

Alex menambahkan, selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan optimal, aturan khusus soal jabatan fungsional dosen disusun guna menjawab tantangan pendidikan tinggi yang semakin besar.

"Kami targetkan aturan khusus soal jabatan fungsional dosen ini segera tuntas sehingga bisa segera mewujudkan skema manajemen karir yang lebih baik," imbuh Alex.

Adapun tujuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 diterbitkan untuk mengurangi beban administrasi semua PNS, termasuk dosen. Pasalnya, tidak ada lagi pengisian kinerja yang rumit, seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN jabatan fungsional.

"Sehingga ASN nantinya bisa fokus bekerja tanpa banyak terbebani masalah administrasi," ujar Alex.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2023 berlaku mulai tahun. Adapun untuk penilaian angka kredit 2022 diakui sampai 31 Desember 2022, dan oleh karena itu JF termasuk dosen diberi kesempatan menyampaikan usulan angka kredit hingga 30 Juni 2023, yang nanti dinilai dan ditetapkan sampai 31 Desember 2023.

"Kementerian PANRB telah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal itu. Ini sebagai penjelas bahwa ada ruang bagi ASN jabatan fungsional untuk mengusulkan angka kreditnya sampai 30 Juni 2023," terang Alex.

 


Aplikasi SISTER

Berkaitan dengan aspirasi sejumlah dosen yang perlu berulang mengisi angka kredit pada aplikasi tertentu padahal sebelumnya sudah pernah mengisi di aplikasi lain, Alex menegaskan dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja di aplikasi SISTER. Atau, pada sistem internal perguruan tinggi yang belum menggunakan SISTER tidak perlu mengumpulkan data ulang.

"Adapun yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai 31 Desember 2022, dipersilakan mengumpulkan melalui sistem yang ada sesuai arahan teknis instansi pembina dalam hal ini Kemdikbud Ristek," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya