Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, dia juga akan memasukkan Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.
Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Baca Juga
Nagita Slavina Dikritik Saltum Saat Dampingi Raffi Ahmad Temui Menteri Lihat Wajah Baru Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Timnas Indonesia yang Gagal di Piala AFF 2024 Awalnya Direncanakan untuk Pertahankan Medali Emas di SEA Games
Erick Thohir Kecewa, Timnas Indonesia Seharusnya Bisa Melindas Laos dan Filipina serta Lolos Semifinal Piala AFF 2024
"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Advertisement
Erick pun menerangkan soal duduk perkara yang melibatkan nama Destiawan dan Waskita Karya. Termasuk kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.
Dia menjelaskan, pada masa itu ada penerbitan obligasi yang disalahgunakan. Hal ini yang sebenarnya, kata dia, sudah menjadi temuan.
"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di waskita beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bon yang ternyata di salah gunakan itu juga sudah jadi temuan," urainya.
"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada kejaksaan, katana track record nya kan sudah ada antara kita dengan kejaksaan," sambung Erick Thohir.
Â
Bakal Dipecat
Ditemui terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan kalau Destiawan Soewardjono akan dipecat dan diganti oleh sosok lain. Kendati begitu, ada proses yang perlu dilakukan untuk melakukan penggantian pucuk pimpinan Waskita Karya itu.
"Ya kalau diganti pasti diganti. Tunggu aja (waktunya) karena dia kan Tbk (perusahaan terbuka), kan proses lagi, pengajuan ke OJK, baru diganti," ungkapnya.
Senada dengan Erick, Arya menegaskan setelah adanya aturan mengenai blacklist BUMN, Destiawan dipastikan akan masuk ke dalam daftar tersebut. Sehingga, nantinya tak bisa lagi masuk ke BUMN manapun.
"Ya kan dengan sendirinya kan sesuai dengan aturannya BUMN yang waktu itu, siapa orang-orang manajemen BUMN yang terlibat atau apapun pasti kena blacklist. Jadi gak akan masuk lagi kemana-mana," kata Arya menjelaskan.
Â
Advertisement
Minta BUMN Kerja Profesional
Diberitakan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta seluruh perusahaan pelat merah untuk bekerja secata profesional. Menyusul ditetapkannya Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjadi tersangka atas dugaan korupsi.
Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi Kejaksaan Agung pada Jumat (28/4/2023) dan langsung dilakukan penahanan. Dia diduga ikut terlibat dalam korupsi fasilitas pembiayaan bank pada Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick Thohir dalam keterangannya, ditulis Minggu (30/4/2023).
Dia juga menegaskan bakal mendukung proses hukum yang berjalan dalam penegakan kasus yang menjerat petinggi salah satu BUMN Karya ini.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.
Â
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu DES (Destiawan Soewardjono) selaku Dirut Waskita Karya periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Ketut dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Â
Advertisement