Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menawarkan insentif untuk pembelian sepeda motor berbasis baterai dengan nilai Rp 7 juta per unit. insentif motor listrik ini ditawarkan dengan kuota sebanyak 200 ribu unit.
Selain subsidi, Pemerintah juga menghadirkan program konversi sepeda motor berbasis bahan bakar menjadi sepeda motor listrik.
Baca Juga
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani menjelaskan bahwa konversi adalah pergantian isi badan atau mesin sepeda motor dari berbasis bahan bakar menjadi berbasis baterai listrik.
Advertisement
Sripeni menyoroti, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Target konversi sepeda motor tahun 2023 adalah 50.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konvers 42 bengkel," demikian paparan Sripeni dalam acara diskusi bertajuk "Lebih Asyik dengan Motor Listrik" yang disiarkan secara daring pada Senin (29/5/2023).
Di tahun selanjutnya, Pemerintah menargetkan konversi sepeda motor tahun 2024 sebanyak 150.000 unit, dengan kebutuhan bengkel konversi 125 bengkel.
"Bengkel yang sudah mendapat sertifikat Kemenhub 19 bengkel mampu mengkonversi 1.900 unit/bulan tau 22.800 unit/tahun.
Sejauh ini, Sripeni mencatat, sudah ada 21 bengkel konversi motor yang tersebar di wilayah Banten, Jawa, hingga Bali yang sudah mendapat sertifikasi Kementerian Perhubungan untuk pelayanan konversi ke sepada motor listrik.
"Di sini menang sebagian besar bengkel ada di daerah Jawa. Mereka sudah punya binaan," bebernya.Â
"Perkiraan bengkel terlatih s.d. Desember 2023 sebesar 1.020 bengkel, mampu mengkonversi 102.000 unit/bulan atau 1.224.000 unit/tahun," ungkap Sripani.
Kesiapan Bengkel Konversi Sepeda Motor
Selain itu, kabar baiknya, tidak ada syarat untuk penerima layanan konversi motor ke sepada motor listrik. Namun, masyarakat tentunya masih harus memperhatikan kesiapan dokumen dan jenis motor yang akan dikonversi ke motor listrik.
"Ini diuji, ada Sertifikat Uji Tipe, dan per unitnya ada Sertifikat registrasi Uji Tipe yang disetarakan dengan motor listrik baru," ungkapnya.
"Tidak ada persyaratan. Monggo, yang di rumah punya 3 motor, silahkan," ujar Sripeni.
Advertisement
Perbedaan dengan Motor Listrik Baru
Sripeni mencatat, ada perbedaan biaya pada insentif konversi motor dengan membeli motor listrik baru.
"Kalau konversi, dibandingkan motor baru jelas harganya beda. Contohnya untuk konversi kira kira adalah 50 persen sampai 60 persen dari motor baru. Kalau insentif Rp. 7 juta, mereka yang konversi akan mengeluarkan sekitar Rp. 7 sampai 8 juta," paparnya..
"Kriterianya ada pada motor masing masing. Karena orang yang sudah terbiasa dengan motor lama dan berubah menjadi listrik namun tiba tiba dayanya tidak kuat saat mengangkat, nanti malah jadi masalah. Oleh karena itu sekarang kami membatasi konversi minimal untuk motor 10 cc dikonversi dengan baterai berenergi 2000 watt," jelasnya.
Â