Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Walau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal itu disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Untuk meningkatkan perbaikan tata kelola keuangan negara, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan," kata Ketua BPK.
Advertisement
Penyerahan LHP dan IHPS ini turut dihadiri Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, Wakil Ketua BPK, Agus Joko Pramono, Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, serta para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Meskipun tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022, Ketua BPK menekankan, permasalahan tersebut tetap perlu ditindaklanjuti.
Permasalahan tersebut di antaranya pengelolaan pendapatan, yakni fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum sesuai ketentuan.
"Terkait permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar mengoptimalkan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan," jelas Ketua BPK.
Permasalahan Lain
Permasalahan berikutnya, mengenai pengelolaan belanja transfer Dana Bagi Hasil secara nontunai yang belum memadai dan belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belum sepenuhnya didukung kebijakan pelaksanaan dan anggaran.
Selain itu, pengelolaan dan penyelesaian piutang negara yang belum optimal dan belum sesuai ketentuan, terutama pada piutang negara dari proses likuidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), piutang pajak, dan piutang bukan pajak.
LHP atas LKPP tahun 2022 juga memuat laporan hasil reviu pelaksanaan transparansi fiskal. Ketua BPK mengatakan reviu ini dilakukan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBN tahun 2022.
"Kami berharap, Pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas dan transparansi pengeloaan fiskal sebagai pilar dalam fiscal early warning system sekaligus elemen fundamental dalam manajemen keuangan publik yang efektif dan akuntabel," ujar Ketua BPK.
Advertisement